Kronologi Bocah 7 Tahun di Pasuruan Dianiaya Orang Tuanya Berujung Meninggal Dunia

Kejadian memilukan menimpa anak di Pasuruan berinisial DAF (laki-laki) berusia 7 tahun. Korban meninggal dunia usai dianiaya orang tuanya.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 31 Desember 2024 | 12:06 WIB
Kronologi Bocah 7 Tahun di Pasuruan Dianiaya Orang Tuanya Berujung Meninggal Dunia
Ilustrasi mayat anak. [Antara]

Kedua orang tua korban berprofesi sebagai pengamen dan tinggal di sebuah rumah kos di Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil.

Kini pelaku harus mendekam di tahanan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 76 huruf c jo Pasal 80 ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp3 miliar rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini