"MI dan MA memang sudah berencana menikah, tapi gagal. Kejadian ini mungkin menjadi pemicu MI untuk mengajak MA bertemu di Surabaya," ucap Grandika.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap M-I dan seorang pegawai hotel bintang lima sebagai saksi. M-I dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga:Eks Ketua PN Surabaya Ditahan, Kejagung Temukan Uang Rp21 miliar di Rumahnya