Eks Ketua PN Surabaya Ditahan, Kejagung Temukan Uang Rp21 miliar di Rumahnya

Kejagung menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka kasus suap dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 15 Januari 2025 | 13:48 WIB
Eks Ketua PN Surabaya Ditahan, Kejagung Temukan Uang Rp21 miliar di Rumahnya
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) yang menjadi tersangka kasus suap dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur digiring penyidik Jampidsus keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

SuaraJatim.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka kasus suap dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur.

Rudi Suparmono ditangkap di Palembang pada Selasa (14/1/2025). Kemudian diterbangkan ke Jakarta di hari yang sama.

Mantan Ketua PN Surabaya itu selanjutnya akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Sebelumnya, Kejagung menemukan sejumlah barang bukti diduga terkait kasus suap dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur. Di antaranya elektronik sebanyak satu unit, uang berupa pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah.

Baca Juga:Demi Berita, Wartawan Ini Rela Jadi 'Korban' Pintu Kaca

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, barang bukti tersebut dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah Rudi di Jakarta Pusat dan di Palembang, Sumatera Selatan.

Penyidik Jampidsus menemukan uang di sebuah mobil atas nama Nelsi Susanti yang merupakan istri dari Rudi. Saat digeledah, mobil tersebut berada di rumah Rudi.

Jumlah uang yang ditemukan Kejagung RI senilai 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura, dan Rp1,72 miliar.

"Kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini, kurang lebih sebesar Rp21.141.956.000,00," ujarnya, Selasa (15/1/2025).

Pihaknya telah menetapkan Rudi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan putusan vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Juga:Edward Tannur Usai Diperiksa Kejagung, Terungkap Sosok yang Menyiapkan Uang

Qohar mengungkapkan bahwa Rudi diduga keras menerima uang dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, atas perannya selaku Ketua PN Surabaya dalam membantu Lisa menentukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak