Minimarket Ilegal Menjamur di Blitar, Isu 'Setoran' Berhembus Kencang

Kabar kurang sedap berhembus di Blitar. Banyak minimarket berjaringan ilegal atau tidak berizin berdiri di kota tersebut.

Baehaqi Almutoif
Sabtu, 18 Januari 2025 | 11:39 WIB
Minimarket Ilegal Menjamur di Blitar, Isu 'Setoran' Berhembus Kencang
Ilustrasi Minimarket (Unsplash @charlesgs)

Pendirian minimarket di Kota Blitar sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2018. Dalam Perda tersebut terdapat poin toko modern hanya boleh berdiri dengan jarak minimal 100 meter dari yang lainnya.

Akan tetapi, aturan tersebut yang disinyalir dimanfaatkan untuk minimarket tumbuh dan beroperasi di Blitar.

“Yang pasti kita transparansi kita terbuka tidak ada tendensi A atau tendensi B, dan kita berharap persolan ini jangan menjadi presiden buruk bagi investor untuk berinvestasi di Kota Blitar,” ungkapnya.

DPMPTSP Kota Blitar akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk membahas dan mencari solusi atas permasalahan minimarket berjaringan ini. Namun satu yang pasti, pihaknya tidak ingin gejolak ini menjadi penghambat masuknya investasi di Bumi Bung Karno.

Baca Juga:Shin Tae-yong Diputus Kontrak, Kantor PSSI Blitar Jadi Sasaran Luapan Kekecewaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini