Oknum Polisi Pamekasan Bikin Malu, Bawa Kabur Motor Teman Sendiri

Seorang oknum polisi SU (40) asal Kabupaten Pamekasan diamankan Polres Sumenep, usai dilaporkan menggelapkan sepeda motor rekannya.

Baehaqi Almutoif
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:23 WIB
Oknum Polisi Pamekasan Bikin Malu, Bawa Kabur Motor Teman Sendiri
Ilustrasi polisi (Andrew Martin/Pixabay)

SuaraJatim.id - Seorang oknum polisi SU (40) asal Kabupaten Pamekasan diamankan Polres Sumenep, usai dilaporkan menggelapkan sepeda motor rekannya.

SU dilaporkan korbannya yang berinisial OA (27) warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

"Saat ini yang bersangkutan telah ditahap (tahapan pemeriksaan) di Mapolres Sumenep. Korbannya berinisial OA (27) warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Sabtu (1/2/2025).

Perkara tersebut bermula pada Minggu (12/1/2025) malam. Oknum polisi bernisial SU berangkat dari Pamekasan bersama dengan temannya mengendarai mobil pribadi dan turun di Pertigaan Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Sumenep sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca Juga:Sumenep Punya Destinasi Wisata Baru, Sudah Pernah ke Sana?

Pelaku lalu melanjutkan perjalanan dengan naik bus dan turun di pertigaan Terminal Arya Wiraraja, Sumenep.

Lalu berjalan kaki ke rumah temannya yang ada di Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor Kecamatan, Kota Sumenep. Pelaku disambut dengan hangat oleh korban.

Pelaku lalu menyampaikan niat untuk meminjam sepeda motor korban, dengan alasan untuk menemui seseorang yang juga teman tersangka.

"Akan tetapi sepeda motor milik korban yang dipinjam kepada oleh tersangka itu dibawa ke Pamekasan dan digadaikan kepada orang lain sebesar Rp2,2 juta," kata Widi.

Mengetahui ternyata sepeda motornya digadaikan, korban lantas melaporkan kejadian ke Mapolres Sumenep. "Petugas langsung melakukan penangkapan setelah sebelumnya melakukan penyidikan kepada pelapor dan sejumlah saksi," ungkapnya.

Baca Juga:Pria di Sumenep yang Bakar Motor Guru Terancam 10 Tahun Penjara

SU kini terancam dikenakan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman di atas empat tahun penjara.

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiharto membenarkan anggotanya diamankan Polres Sumenep. "Yang bersangkutan itu memang anggota Polres Pamekasan," katanya singkat, tanpa bersedia menyebutkan secara rinci mengenai pangkat dan jabatan oknum anggota polisi itu. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak