Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dilakukan DW dengan modus penukaran uang pecahan baru.
Korban S pun kepincut dengan penawaran DW, yang kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp 1 miliar ke DW pada April 2023. Akan tetapi S tidak mendapatkan nominal yang dijanjikan.
“Ada Rp 298 juta yang belum diberikan (DW ke S). Akhirnya korban melapor ke Polres Kediri pada September 2023,” ungkap Fauzy.
Baca Juga:Balap Liar di Mojoagung Jombang Diobrak-abrik Polisi, 15 Remaja Diamankan