Cekcok Berujung Maut, Penjaga Villa di Pasuruan Dianiaya Teman Sendiri Hingga Tewas

Seorang penjaga villa di Pasuruan Mustakim ditemukan tewas di sebuah kandang ternak di Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan pada Sabtu (15/2/2025).

Baehaqi Almutoif
Selasa, 18 Februari 2025 | 11:03 WIB
Cekcok Berujung Maut, Penjaga Villa di Pasuruan Dianiaya Teman Sendiri Hingga Tewas
Ilustrasi garis polisi (Freepik/user9023173)

SuaraJatim.id - Seorang penjaga villa di Pasuruan Mustakim ditemukan tewas di sebuah kandang ternak di Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan pada Sabtu (15/2/2025).

Korban meninggal dunia usai dianaya temannya sendiri berinisial NK. Kini, pelaku telah diamankan Polres Pasuruan.

Saat di kantor polisi, pelaku NK mengaku sakit hati dengan korban karena diolok-olok dan diberi ucapan kasar. “Tidak ada dendam sebelumnya. Tapi karena saya diolok-olok dan diberi ucapaan kasar, jadi jengkel,” kata pelaku NK disadur dari BeritaJatim--partner Suara.com, Senin (17/2/2025).

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah jasad korban ditemukan oleh rekan lainnya yang lantas melaporkannya ke Polsek Pandaan.

Baca Juga:Gerombolan Pemotor Bersajam Bikin Resah Warga Jombang, 3 Pemuda Jadi Korban

Pelaku NK diamankan pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan yang didapat kepolisian diketahui kejadian penganiayaan tersebut berlangsung pada Sabtu dini hari.

Saat itu, pelaku dan korban sedang berjaga bersama di sebuah villa yang terletak di Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Korban sempat mencari semen untuk menambah kamar mandi villa. Setelah itu korban menghampiri korban hingga terjadinya cekcok.

“Motifnya karena cekcok lalu pelaku merasa sakit hati dan kemudian menendang korban hingga tersungkur. Namun pelaku tak puas hingga menendangnya lagi sebanyak empat kali di bagian leher,” kata Adimas.

Mengetahui korbannya tak sadarkan diri, pelaku menyeretnya ke kandang ternah yang tak jauh dari kejadian. Sebelum akhirnya jasadnya ditemukan oleh rekan yang lain.

Baca Juga:Gadis Jombang Dianiaya Sebelum Tewas di Sungai: Fakta Mengejutkan Terungkap

Pelaku kini hanya bisa tertunduk di tahanan. NK terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

“Untuk melengkapi berkas penyidikan kami melakukan ekshumasi, dan hasilnya memang ada kekerasan di bagian leher, kepala, dan paha hingga mengalami pendarahan. Kami juga mengamankan sandal dan baju pelaku untuk dijadikan barang bukti,” tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini