Pertikaian Berdarah Berujung Maut, Duel Carok di Lumajang Renggut Satu Nyawa

Peristiwa mengerikan terjadi di SPBU Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang pada Minggu (2/2/2025).

Baehaqi Almutoif
Senin, 03 Februari 2025 | 21:40 WIB
Pertikaian Berdarah Berujung Maut, Duel Carok di Lumajang Renggut Satu Nyawa
Ilustrasi celurit (Unsplash.com Aleksey Oryshchenko)

SuaraJatim.id - Peristiwa mengerikan terjadi di SPBU Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang pada Minggu (2/2/2025) dini hari. Seorang pria bernama Ryo Robiansyah (30) tewas usai terlibat duel menggunakan celurit atau carok.

Korban meninggal dunia usai terlibat pertikaian dengan Nurul Arifin (25).

Kapolsek Klakah AKP Rudi Isyanto mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban dan adik pelaku yang diduga sedang mabuk terlibat perselisihan. "Mereka cekcok hingga terjadi penganiayaan. Adik pelaku lalu menelepon kakaknya, dan tak lama berselang, Nurul Arifin datang ke lokasi,” ujarnya dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Senin (3/2/2025).

Sampai di lokasi, pelaku langsung menghampiri korban Ryo yang saat itu sedang menjaga lapak gorengan milik istrinya.

Baca Juga:Terulang Lagi, Nyawa Pelajar Melayang Diduga Akibat Ulah Oknum Gerombolan Pesilat

“Pelaku datang dan bertanya siapa yang menganiaya adiknya. Korban mengakuinya, lalu keduanya terlibat duel carok hingga korban mengalami luka fatal,” kata AKP Rudi.

Korban mengalami luka serius di bagian pinggang dan langsung dilarikan ke RSUD Haryoto Lumajang. Namun, nahas nyawanya tidak tertolong.

Rudi menyampaikan, pihaknya yang mendapat laporan adanya korban meninggal diduga akibat dianiaya langsung melakukan penyelidikan. Tidak berselang lama, pelaku Nurul Arifin diamankan di kediamannya di Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso.

Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua bilah celurit.

Kini, Nurul Arifin terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. “Tersangka dikenakan Pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Baca Juga:Pikap Nyemplung Jurang di Ranu Pani Lumajang, Begini Kondisi Sopir dan Penumpangnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini