Terancam Nganggur, Ratusan Honorer Curhat ke DPRD Kabupaten Mojokerto

Ratusan tenaga honorer mengadukan nasibnya ke Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, menyusul rencana pemerintah pusat yang akan menghapusnya.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 25 Februari 2025 | 13:17 WIB
Terancam Nganggur, Ratusan Honorer Curhat ke DPRD Kabupaten Mojokerto
Ratusan tenaga honorer Nakes dan non Nakes saat audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto.[SuaraJatim/Zen Arivin].

SuaraJatim.id - Ratusan tenaga honorer mengadukan nasibnya ke Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, menyusul rencana pemerintah pusat yang akan menghapusnya.

Teo Ananda Saputra, Ketua Forum komunikasi honorer Nakes dan non-Nakes (FKHN) Kabupaten Mojokerto menjelaskan ada sebanyak 246 Nakes dan 54 non-Nakes di wilayahnya. Isu penghapusan honorer ini tentu sangat menganggu.

Pihaknya berharap dengan audensi ini dapat menjadi perhatian khusus dari pemerintah daerah terkait nasib pegawai honorer di Dinas Kesehatan (Dinkes).

Dalam tuntutannya, Teo menyampaikan, tenaga kesehatan honorer dengan mayoritas lebih dari 5 tahun dan paling lama 17 tahun bisa diangkat menjadi PPPK (Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Baca Juga:Aksi Indonesia Gelap di Surabaya, Massa Aksi Tolak Anggota Dewan Hingga Melempar Botol Minuman

"Kami ingin ada perhatian dari pemda, agar diangkat menjadi PPPK. Totalnya ada 326 tenaga kesehatan (Honorer) dan non-kesehatan, itu khusus di dalam Dinas Kesehatan," kata Teo.

Menurut Teo, audensi bersama wakil rakyat ini bertujuan untuk mendapat dukungan dari Pemda agar honorer Nakes maupun non-Nakes menjadi PPPK. Karena beredar kabar bahwa pemerintah pusat akan menghapus seluruh tenaga kerja honorer.

"Inti dari pertemuan hari ini, kita ingin dukungan dari pemerintah Kabupaten Mojokerto khususnya bapak bupati dan wakil bupati Mojokerto," ucap Teo.

Pemkab Mojokerto sebenarnya telah membuka rekrutmen PPPK, dengan total 427 lowongan dari formasi tenaga honorer dengan masa kerja minimal 2 tahun. Meliputi tenaga pendidikan (Guru) 200, tenaga kesehatan (Nakes) 124 dan tenaga teknis 103, pada tahun 2024 lalu.

Dari rekrutmen itu, sebanyak 81 nakes lolos kompetensi menjadi PPPK dan menyisakan sekitar 326 orang non-ASN. Perwakilan honorer Nakes berharap pemerintah daerah mengusulkan formasi PPPK sesuai kuota.

Baca Juga:Ucapkan Selamat ke Khofifah-Emil, Fraksi Demokrat DPRD Jatim Siap Sukseskan Program di Periode Kedua

"Untuk formasi kita inginnya berdasarkan kuota, kedepan bilamana ada regulasi lebih lanjut berharap kuota itu sesuai dengan formasi. Paling lama honorer Nakes sudah bekerja 17 tahun dan mayoritas di atas 5 tahun," kata Teo.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Mojokerto M.Agus Fauzan menyatakan, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam pelayanan masyarakat. Dengan demikian keberadaan para tenaga honorer ini harus mendapatkan kepastian hukum serta kesejahteraan yang layak.

"Kami akan mengawal agar proses pengangkatan PPPK berjalan transparan, adil, dan sesuai kebutuhan daerah. Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto terus berkomitmen untuk mengawasi, dan memperjuangkan hak tenaga kerja kesehatan honorer agar mendapatkan kejelasan status serta kesejahteraan yang lebih baik," kata Fauzan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata mengaku akan menampung aspirasi dari tuntutan pegawai honorer kesehatan yang tergabung dalam FKHN tersebut.

"Kita sudah ada regulasi rekrutmen CPNS maupun PPPK, kita sedang berproses untuk itu sekarang. Tuntutan teman-teman ini kan ingin mempercepat, apakah itu diangkat menjadi penuh waktu maupun paruh waktu," ucap Tatang.

Tatang menyebut, Pemda mentaati peraturan sesuai regulasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pihaknya juga akan menyampaikan aspirasi pegawai honorer kesehatan kepada Bupati Mojokerto.

"Yang jelas aspirasi dari tenaga honorer kesehatan kita laporkan kepada pimpinan dalam hal ini Pak Bupati. Karena bupati masih retret di Magelang. Kita sampaikan, nanti keputusannya beliau bagaimana akan kami laksanakan," paparnya.

Tatang mengatakan, dirinya mendorong DPRD Kabupaten Mojokerto terutama honorer Nakes agar berkonsultasi ke Kemenpan RB dan juga Kemenkes sebagai tindak lanjutnya.

"Kami tidak bisa memutuskan sendiri karena ada regulasinya," tukas Tatang.

Kontributor : Zen Arivin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak