Bulan Puasa Bukannya Libur, Wanita di Banyuwangi Masih Saja Buka Lapak Open BO

Bulan puasa yang harusnya digunakan untuk ibadah, tak berlaku bagi wanita berinisial PR (39) asal Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 05 Maret 2025 | 20:29 WIB
Bulan Puasa Bukannya Libur, Wanita di Banyuwangi Masih Saja Buka Lapak Open BO
Ilustrasi tahanan perempuan. [Shutterstock]

Menurut keterangan kepolisian diketahui, RAS mendapatkan bagian Rp500 ribu dan sisanya PR mendapatkan Rp800 ribu.

Polisi menjerat pelaku PR dengan Pasal 296 atau 506 KUHP, yaitu barangsiapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain atau barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.

“Terduga pelaku mucikari saat ini kami bawa ke Polresta Banyuwangi untuk dilimpahkan kasusnya," tandasnya.

Baca Juga:Puluhan Remaja di Cukir Jombang Kocar-kacir Lihat Polisi Datang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini