THR Belum Juga Cair? Ini Cara Lapor di Disnakertrans Jatim

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim akan buka 54 posko pengaduan tunjangan hari raya (THR).

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 07 Maret 2025 | 09:45 WIB
THR Belum Juga Cair? Ini Cara Lapor di Disnakertrans Jatim
Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto. [SuaraJatim/ Yuliharto Simon]

Ia meminta kepada pelaku usaha untuk membayar THR tepat waktu. Sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah. Ditegaskannya, bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR karyawan sesuai dengan regulasi yang ada, akan dikenakan sanksi.

“Biasanya kalau ada laporan, kami akan panggil pengusaha yang bersangkutan. Tetapi, kalau tidak kooperatif, kami akan berikan surat secara tertulis. Paling terakhir kami berikan sanksi administratif. Tetapi, ini paling kita hindari. Dua tahun lalu pernah kami keluarkan sanksi administratif. Ada di Batu dan Surabaya,” katanya.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Baca Juga:Apa Itu Strawberry Generation? Rhenald Kasali Sebut Jadi Tantangan Perusahaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak