SuaraJatim.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Herbalife Indonesia. Perkara dengan nomor 5375 K/PDT/2024 itu, diputuskan pada 9 Desember 2024. Berdasarkan putusan tersebut, hakim di MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Artinya, PT Herbalife Indonesia harus menjalankan putusan yang diberikan oleh hakim di PN Jakarta Selatan. Sesuai amar putusan dalam nomor perkara: 385/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel, yang dikeluarkan 8 Januari 2024.
Dalam putusan itu, hakim menyatakan tergugat PT Herbalife Indonesia telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Karena itu, perusahaan tersebut dihukum membayar ganti rugi materiil sejumlah Rp420 juta kepada Orantji Sofitje selaku Penggugat.
Lalu, lalu hakim juga menyatakan surat pembatalan membership dari member business practices and compliance Herbalife Indonesia, pada 13 Juni 2022 batal demi hukum. Serta tergugat dibebani biaya perkara.
Baca Juga:Ronald Tannur Didampingi ART Saat Diamankan di Rumahnya
PT Herbalife Indonesia digugat oleh salah satu membernya: Orantji Sofitje. Gugatan itu dilayangkan karena perusahaan tersebut telah melakukan pemutusan member secara sepihak terhadap penggugat. Tindakan itu pun dinilai melanggar hukum.
Beryl Cholif Arrachman, salah satu kuasa hukum Orantji Sofitje mengatakan, kliennya merupakan satu-satunya member yang gugatannya berhasil dikabulkan oleh pengadilan. Mulai dari tingkat satu di PN sampai di MA.
“Beberapa member lainnya ada yang sudah melakukan gugatan. Tetapi semua tidak ada yang berhasil. Sebenarnya, ini tindakan yang dilakukan berulang kali,” kata Beryl, Sabtu (8/3/2025).
Beryl menceritakan, kasus itu bermula saat membership Penggugat dibatalkan sepihak oleh PT Herbalife Indonesia. Pembatalan itu dilakukan sewenang-wenang dan tanpa dasar apapun. Bahkan, perusahaan tersebut melayangkan tuduhan yang tanpa dasar terhadap kliennya.
Ketika itu, Orantji mendapat pemberitahuan dari Herbalife yang bertuliskan penemuan adanya penjualan produk Herbalife dari ID membership Orantji. Penjualan itu di Butik Afica Banyuwangi dan produk dengan kondisi barcode yang dirusak. Karena itu, perusahaan menganggap Orantji melanggar kode etik Herbalife.
Baca Juga:MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur, Segera Dipenjara?
Advokat yang tergabung dalam kantor hukum Johanes Dipa Widjaja and Partners ini menganggap tuduhan yang diberikan Herbalife tersebut adalah fitnah. Tidak Benar. Karena itu, mereka mengajukan gugatan terhadap PT Herbalife Indonesia ke PN Jakarta Selatan.
- 1
- 2