Pelaku Aksi Koboi di Jalanan Lamongan Ditangkap, Begini Kronologi Lengkap Versi Polisi

Warga Lamongan sempat dihebohkan aksi koboi di jalanan Jalan Sukorame Kedungadem. Pelaku kini sudah diamankan kepolisian.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 11 Maret 2025 | 15:56 WIB
Pelaku Aksi Koboi di Jalanan Lamongan Ditangkap, Begini Kronologi Lengkap Versi Polisi
Ilustrasi perbedaan senjata api dan airsoft gun (Freepik)

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini