Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka dan pendarahan di bagian kepala sisi kanan. Korban juga mengalami luka bekas rantai di punggung, serta luka bekas sulutan rokok dan peniti di sekujur tubuh, mulai dari tangan hingga kaki korban.
Atas perbuatannya, JPA dijerat pasal 44 ayat (1) dan (2) UU nomor 23 tahun 2024 tentang PKDRT atau pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta atau dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," tegas Siko.
Kontributor : Zen Arivin