SuaraJatim.id - Pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Magetan telah dilakukan pada Sabtu (22/3/2025).
Hasilnya tidak begitu mengejutkan, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Magetan nomor 02 Sujatno - Ida Yuhana Ulfa memperoleh 960 suara di empat TPS. Unggul dari paslon 01 Nanik - Suyatni meraih sebanyak 904 suara. Sedangkan Hergunadi - A. Basuki Babussalam meraih 130.947 suara.
Meski kalah di empat TPS yang melakukan pemungutan ulang, namun paslon 01 Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni Priasmoro mengeklaim tetap menang secara keseluruhan.
"Meskipun kalah dalam pemungutan suara ulang, tetapi secara perhitungan suara total paslon NIAT (Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni Priasmoro) termasuk unggul," ujar Juru Bicara Paslon 01, Didik Haryono dikutip dari Antara pada Minggu (23/3/2025).
Baca Juga:Viral! Niat Beli Takjil, Pasutri Ini Ketemu Motor yang Raib 2 Tahun Lalu di Madiun
Jika mengacu hasil di empat TPS, maka hasil penghitungan Paslon Nanik - Suyatni meraih hasil akhir sebanyak 137.345 suara.
Kemudian Paslon nomor 2 Hergunadi - A. Basuki Babussalam mendapatkan 130.947 suara. Lalu Paslon nomor 3 Sujatno - Ida Yuhana Ulfa meraih 136.304 suara.
Didik bersyukur pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan yang didukungnya tak tergoyahkan.
Tim paslon tersebut langsung melakukan sujud syukur atas keunggulan usai dilakukan pemungutan suara ulang. Meski demikian, rekapitulasi hasil perolehan suara akan dilakukan oleh KPU Magetan pada 24 Maret 2025.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengapresiasi pemungutan suara ulang yang berlangsung di Magetan.
Baca Juga:MK Perintahkan 4 TPS di Magetan PSU, PDIP Siap Curi Kemenangan?
Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Choirul Umam mengatakan, meskipun PSU, tetapi partisipasi masyarakat dalam memilih tetap tinggi. "Tingkat partisipasi pemilih pada PSU kali ini tembus 88,7 persen," kata Umam.
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan, selanjutnya setelah dilakukan pemungutan suara ulang akan dihitung secara berjenjang. Ditargetkan bisa selesai pada 24 Maret 2025.
"Tinggal rekapitulasi secara berjenjang di tingkat kecamatan dan kabupaten yang akan dilaksanakan oleh KPU Magetan pada 24 Maret 2025," kata Aang.
Dia berharap hasil pemungutan tersebut bisa diterima semua pihak dan tidak ada lagi penyelesaian di jalur hukum.
Anggota KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang, Eka Wisnu Wardhana juga mengapresiasi semua pihak yang membuat PSU berjalan dengan sukses. Khususnya petugas KPPS yang dengan semangat dan penuh profesionalitas mampu menuntaskan tugas dengan baik dan benar.
"Tidak ada pelanggaran sedikit pun baik administrasi maupun kode etik dan sebagainya. Dari proses distribusi logistik, pendirian TPS, kerja-kerja KPPS, sampai melayani pemilih di TPS," kata Eka Whisnu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di Pilkada Magetan.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil Pilkada Magetan. Pemungutan suara dilakukan di empat tempat pemungutan suara atau TPS di Kecamatan Bendo, Lembeyan, dan Ngariboyo.
Personel gabungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri dikerahkan untuk mengamankan jalannya pemungutan suara ulang. Totalnya sebanyak 784 personel diterjunkan ke TPS yang melakukan PSU.
Kapolres Magetan AKBP Satria Permana menyatakan untuk memastikan keamanan jalannya PSU dan penghitungan suara, Polres Magetan menyiapkan 560 personel termasuk brimob bersama petugas gabungan dari unsur TNI dan pemda setempat.
"Untuk menjaga situasi kamtibmas di empat TPS yang sedang PSU, kami juga melakukan penyekatan, guna memastikan tidak ada orang luar datang," kata AKBP Satria.
PSU Pilkada Magetan di empat TPS diikuti sebanyak 2.117 pemilih. Rinciannya, TPS 009 Selotinatah 551 pemilih, TPS 001 Kinandang 555 pemilih, TPS 004 Kinandang 527 pemilih, TPS 001 Nguri 484 pemilih.