Kedua ruangan yang terbakar tersebut berada di dekat kerumunan massa aksi.Diduga, ruangan yang terbakar tersebut terkena lemparan benda menyerupai bom molotov hingga ban bekas yang telah dibakar.
Pihaknya mengaku masih melakukan identifikasi dan inventarisir terkait kerugian setrta dampak dari kebakaran ini.
“Kerusakan di ruang arsip dan pos satpam. Ruang arsip masih diidentifikasi apa yang bisa diselamatkan atau tidak. Nanti kami akan membuat berita acara,” kata Amithya dilansir dari BeritaJatim--partner Suara.com.
Sementara itu, menurut sumber dari salah satu satpam mengatakan, saat kejadian petugas sudah meninggalkan lokasi.
“Saat kejadian petugas jaga sudah meninggalkan lokasi. Jadi tidak ada korban jiwa tapi ruangan satpam habis terbakar. Gudang arsip juga terbakar,” ujar salah satu petugas keamanan.
DPR RI Sahkan UU TNI
Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dikutip dari Antara, dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Kemudian Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.
Kemudian perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.