DPRD Jatim Minta Pejabat Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Disanksi: Lukai Hati Rakyat

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Wara Sundari Renny Pramana meminta para pejabat tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 25 Maret 2025 | 13:24 WIB
DPRD Jatim Minta Pejabat Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Disanksi: Lukai Hati Rakyat
Ilustrasi mobil dinas. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Lebaran 2025 tinggal sebentar lagi. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Wara Sundari Renny Pramana meminta para pejabat tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Dia meminta Pemprov Jawa Timur segera membuat aturan agar pejabat tidak memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran atau Idulfitri 1446 Hijriah.

“Kita semua harus memberikan contoh kepada rakyat, agar tidak ada kepentingan pribadi selama periode mudik lebaran tahun ini khususnya bagi para pejabat Pemprov maupun daerah-daerah,” ujarnya, Selasa (25/3/2025).

Renny juga mendesak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan surat edaran serta sanksi yang diberikan kepada para pejabat yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Baca Juga:Mudik Lebaran 2025 di Tanjung Perak, Penumpang Naik 12 Persen

Politikus asal Kediri itu menyampaikan fasilitas negara rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Karena itu, dia berharap surat edaran tersebut segera diteken.

Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik akan mencederai perasaan rakyat.

Selain itu, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran juga untuk menjaga profesionalisme aparatur sipil negara (ASN). Selain tentu sebagai langkah serius terhadap isu efisiensi anggaran.

Penggunaan mobil dinas yang sesuai dengan aturan tentu sejalan dengan efisiensi anggaran.

“Ini penting sebagai upaya menjaga integritas dan profesionalisme ASN serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi selama periode mudik Lebaran. Jadi harus ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut,” katanya.

Baca Juga:Tips Aman Tinggalkan Rumah Saat Lebaran dari Pemkot Surabaya, Mudik Jadi Tenang

Renny menyampaikan, sebenarnya sudah ada aturan mengenai disiplin pegawan negeri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Diatur saja dengan tegas, selama libur lebaran ini mobil dinas dikembalikan sementara di kantor masing-masing, ini tentu bisa menambah kepercayaan kepada masyarakat bahwa Pemprov Jatim sedang menjalankan efisiensi anggaran,” pungkas anggota Komisi E DPRD Jatim ini.

Seperti diketahui, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, UU Disiplin PNS Nomor 94 Tahun 2021 dan Kode Etik PNS.

Kapan Idulfitri 1446 Hijriah?

Pemerintah memperkirakan Lebaran Idul Fitri 2025 akan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Hal ini mengacu pada Kalender Hijriah 2025 yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Jadwal ini juga tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur hari libur nasional serta cuti bersama tahun 2025.

Namun, kepastian tanggal Lebaran Idul Fitri 2025 baru akan diumumkan setelah sidang isbat yang digelar Kementerian Agama RI pada akhir bulan Ramadan. Sidang isbat ini akan menjadi acuan resmi bagi umat muslim untuk merayakan Idul Fitri 2025.

Sementara itu, Muhammadiyah telah menetapkan bahwa Lebaran Idul Fitri 2025 jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Keputusan ini didasarkan pada Maklumat Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah 1446 H.

Penentuan ini menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal, yaitu metode perhitungan astronomi yang digunakan oleh Muhammadiyah untuk menetapkan awal bulan hijriah.

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2025

Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama dalam rangka Lebaran Idul Fitri 2025. Keputusan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri, yang mencakup instansi pemerintah maupun swasta di Indonesia.

Masyarakat akan menikmati libur selama 6 hari, yang berdekatan dengan Hari Suci Nyepi dan akhir pekan, sehingga total hari libur menjadi 11 hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini