MDS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam pasal pencurian dengan pemberatan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP.
Kasus tersebut saat ini sedang didalami kepolisian. "Kami terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada korban lain dengan modus serupa," tuturnya.
Bambang mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap orang yang mengaku sebagai anggota instansi tertentu tanpa identitas yang jelas. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian terdekat.
Waspada TNI Gadungan
Baca Juga:Lewat Jalur Tak Resmi, 3 Orang Pendaki Hilang di Gunung Arjuno
Kasus penipuan berkedok TNI gadungan bukan pertama kali terjadi. Di Jawa Timur beberapa kasus serupa pernah terungkap.
Pada 2024, seorang janda asal Dusun Sanan, Desa Gondang, Gandungsari, Kabupaten Blitar harus kehilangan motor setelah berkenalan dengan seseorang yang mengaku sebagai anggota TNI AD.
Peristiwa itu terjadi pada Juli 2024, awalnya keduanya berkenalan di TikTok. Kemudian mereka janjian untuk bertemu. Oleh pelaku, korban diajak ke Jember. Belum sampai di tujuan, tepatnya di hutan jati, korban disuruh turun dan dipukul kepalanya menggunakan batu.
Korban tak sampai terluka karena masih memakai helm. Pelaku lalu membawa kabur motor, handphone, dan dompet korban. Polisi yang mendapat laporan lalu menangkap pelaku.
Kasus penipuan berkedok anggota TNI gadungan juga terjadi di Ngawi. Seorang pria bernama Zulkifli asal Bogor ditangkap polisi usai menipu seorang wanita warga Ngawi.
Baca Juga:Ngeri! Pengendara Motor Meledak di Jalan Raya Blitar, Terungkap Penyebabnya
Kejadian tersebut pada September 2023. Pelaku diamankan setelah menipu seorang perempuan, lalu diajaknya menikah.