SuaraJatim.id - Memasuki akhir bulan Safar dalam kalender Hijriah, sebagian masyarakat Muslim di Indonesia kembali bersiap menyambut tradisi Rebo Wekasan.
Momen yang jatuh pada hari Rabu terakhir di bulan Safar ini identik dengan berbagai amalan, salah satunya adalah pelaksanaan sholat sunnah khusus yang dikenal sebagai Sholat Rebo Wekasan atau Sholat Lidaf'il Bala (penolak bala).
Tradisi ini dilandasi oleh keyakinan bahwa pada hari tersebut, Allah SWT menurunkan ribuan musibah atau bala ke muka bumi.
Karenanya, sholat ini dilaksanakan sebagai bentuk ikhtiar batin dan permohonan agar terhindar dari segala malapetaka.
Baca Juga:Catatan Strategis Banggar DPRD Jatim untuk Raperda P-APBD 2025
Meski telah menjadi tradisi turun-temurun di sejumlah kalangan, penting untuk memahami bahwa pelaksanaan sholat ini memiliki perbedaan pandangan di kalangan ulama.
Lantas, bagaimana niat, tata cara, serta hukum dari sholat Rebo Wekasan itu sendiri?
Hukum dan Pandangan Ulama
Pelaksanaan Sholat Rebo Wekasan menjadi wilayah khilafiyah atau perbedaan pendapat di antara para ulama.
Sebagian ulama, terutama dari kalangan yang berpegang teguh pada dalil-dalil yang secara eksplisit menyebutkan amalan dari Nabi Muhammad SAW, menganggap sholat ini tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi menjadi bid'ah (amalan baru dalam ibadah).
Baca Juga:Dzikir dan Sholawat HUT RI Bersama Habib Syech di Grahadi, Gubernur Khofifah: Makin Damai Indonesia
Namun, sebagian ulama lain, khususnya dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU), memperbolehkannya dengan catatan dan syarat tertentu.
Mereka tidak menganggapnya sebagai sholat sunnah yang dikhususkan untuk Rebo Wekasan, melainkan sebagai Sholat Sunnah Mutlak.
Seperti dijelaskan dalam sebuah kutipan, "Tujuannya adalah mendekatkan diri kepada Allah dan memohon agar dijauhkan dari marabahaya. Syeikh Abdul Hamid Qudus dalam Kanzun Najah Was Surur menyatakan sholat sunah pada Rebo Wekasan boleh dilakukan selama diniatkan sebagai sholat sunah mutlak, bukan sebagai sholat khusus Rebo Wekasan."
Dengan demikian, niat yang dianjurkan adalah niat Sholat Sunnah Mutlak, yang kemudian diiringi dengan doa memohon perlindungan dari segala musibah.
Bagi yang hendak melaksanakannya dengan niat sebagai sholat sunnah mutlak untuk menolak bala, berikut adalah bacaan niatnya:
أُصَلِّيْ سُنَّةً رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatan rak'ataini lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya niat sholat sunnah dua rakaat karena Allah ta'ala."
Ada pula yang melaksanakan sholat ini sebanyak empat rakaat dengan dua kali salam, dengan niat yang sama untuk setiap dua rakaatnya.
Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan
Sholat Rebo Wekasan umumnya dilaksanakan pada waktu Dhuha di hari Rabu terakhir bulan Safar. Tata caranya mirip dengan sholat sunnah pada umumnya, namun dengan beberapa bacaan surat pendek yang dianjurkan setelah membaca surat Al-Fatihah.
Berikut adalah panduan tata caranya untuk pelaksanaan empat rakaat (dua kali salam):
- Membaca niat sholat sunnah mutlak dua rakaat.
- Takbiratul ihram.
- Rakaat Pertama: Membaca Al-Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surat Al-Kautsar sebanyak 17 kali.
- Rakaat Kedua: Membaca Al-Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surat Al-Ikhlas sebanyak 5 kali.
- Rukuk, i'tidal, sujud, dan seterusnya hingga salam.
- Berdiri kembali untuk melaksanakan dua rakaat berikutnya.
- Rakaat Ketiga: Membaca Al-Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surat Al-Falaq sebanyak 1 kali.
- Rakaat Keempat: Membaca Al-Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surat An-Nas sebanyak 1 kali.
- Menyelesaikan sholat hingga salam.
- Setelah selesai melaksanakan sholat, dianjurkan untuk memperbanyak dzikir dan memanjatkan doa khusus untuk memohon keselamatan dan perlindungan dari Allah SWT dari segala bentuk bala dan musibah.