SuaraJatim.id - DPRD Jatim membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengubah kode etik dan tata beracara. Ada beberapa poin yang mengalami penyesuaian dengan sebelumnya.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik sekaligus anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Jawa Timur Satib mengatakan, perubahan ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan zaman.
Tata tertib dan kode etik yang digunakan DPRD Jatim saat ini dinilai terlalu lama karena masih mengacu aturan 2015.
"Perkembangan zaman dan teknologi menuntut adanya penyesuaian aturan agar tetap relevan. Banyak pasal yang sudah waktunya direvisi, karena kita harus menyesuaikan dengan tuntutan kondisi saat ini," ujar Satib, Rabu (10/9/2025).
Baca Juga:DPRD Jatim Coret Anggaran Kunjungan Luar Negeri, Fokus ke Program Kemasyarakatan
Politikus asal Fraksi Gerindra DPRD Jatim itu mengaku sedang menggodok revisi kode etik dan tata beracara.
Pihaknya sejauh ini sudah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa (9/9/2025). “Kami juga banyak menerima masukan, sehingga aturan yang disusun nantinya bisa menjadi rambu-rambu yang jelas bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan mengekspresikan pendapat sesuai kapasitas masing-masing," tegasnya.
Konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri ini dibutuhkan agar dalam proses penyusunan nantinya tidak banyak lagi hal teknis yang harus diperbaiki.
Setelah itu, selanjutnya usulan revisi tersebut akan diajukan kepada pimpinan DPRD Jatim.
Pastinya, kata dia, revisi kode etik tersebut tetap akan mengacu kepada tata tertib DPRD Jatim sebelumnya. Selain itu juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2018.
Baca Juga:Ketahanan Pangan Dipertanyakan, DPRD Jatim Usulkan Program Lebih Berpihak pada Petani
"Sekarang masih dalam tahap penggodokan. Harapannya nanti aturan baru ini bisa lebih komprehensif dan sesuai dengan dinamika yang ada," katanya.