-
Sejumlah proyek fisik Probolinggo 2025 terlambat, dua kontrak resmi diputus.
-
Proyek APBD miliaran rupiah diperpanjang dengan sanksi denda keterlambatan.
-
Keterlambatan proyek berdampak pada tertundanya manfaat pembangunan masyarakat.
SuaraJatim.id - Sejumlah proyek pembangunan fisik yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Probolinggo Tahun 2025 tercatat belum rampung. Bahkan, dua di antaranya harus berujung pada pemutusan kontrak karena pelaksana dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian.
Kondisi proyek Kota Probolinggo 2025 memunculkan perhatian publik terhadap efektivitas pengelolaan anggaran pembangunan bernilai puluhan miliar rupiah yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo. Realisasi di lapangan disebut tidak sepenuhnya sejalan dengan perencanaan awal.
Dua proyek yang resmi diputus kontraknya dalam Proyek Kota Probolinggo 2025 yakni pembangunan fisik Pondok Pesantren Manbaul Ulum Sumbertaman dengan nilai anggaran Rp 497 juta serta pembangunan lanjutan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo senilai Rp 3,7 miliar.
Kedua pekerjaan tersebut dihentikan karena penyedia jasa dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban sesuai kontrak kerja yang telah disepakati.
Selain proyek yang berhenti total, beberapa pekerjaan strategis lainnya juga belum tuntas hingga akhir tahun anggaran. Berikut daftar proyek yang masih tersendat. Mulai dari pembangunan Tugu Batas Kota Triwung Kidul dengan anggaran Rp394 juta, revitalisasi Alun-Alun Kota Probolinggo senilai Rp8,06 miliar, dan preservasi Jalan Soekarno Hatta–Panglima Soedirman (Jalan Soetta–Pangsoed) dengan nilai Rp 38,8 miliar.
Meski sebagian proyek memperoleh tambahan waktu penyelesaian, perpanjangan tersebut tetap disertai sanksi denda keterlambatan.
Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti, membenarkan adanya sejumlah proyek yang belum selesai hingga akhir tahun. Ia menyampaikan bahwa beberapa pekerjaan diberikan tambahan waktu penyelesaian dengan konsekuensi denda.
“Ada dua yang kami beri tambahan waktu. Pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota sudah selesai per tanggal 29 Desember setelah dikenai denda. Kemudian satu lagi adalah Tugu Batas Kota Triwung Kidul yang masih diberikan tambahan waktu,” ujar Setyorini, dikutip dari BeritaJatim, Jumat (2/1/2026).
Ia menambahkan, proyek Revitalisasi Alun-Alun Kota Probolinggo serta preservasi Jalan Soetta–Pangsoed juga mendapatkan perpanjangan waktu dengan penerapan sanksi denda kepada pelaksana.
“Dendanya satu permil atau 0,1 persen dari nilai kontrak per hari keterlambatan,” jelasnya.
Belum rampungnya sejumlah pekerjaan fisik bernilai miliaran rupiah dalam Proyek Kota Probolinggo 2025 berpotensi menunda manfaat pembangunan yang seharusnya dapat dirasakan masyarakat.
Kondisi tersebut juga membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola proyek, mulai dari perencanaan, proses lelang, hingga pengawasan pelaksanaan di lapangan.