- Pasangan lansia asal Desa Pasrujambe, Lumajang, tertipu janji palsu percepatan haji oleh pelaku bernama Mad Sulam.
- Pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp81 juta setelah menjanjikan jadwal keberangkatan haji lebih cepat kepada korban.
- Kementerian Agama menegaskan tidak ada sistem jalur percepatan haji berbayar, sehingga korban melaporkan kasus ke pihak kepolisian.
SuaraJatim.id - Di sebuah sudut sunyi Dusun Ngampo, Desa Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, pasangan lansia Suhari (74) dan Suminten (72) kini hanya bisa terduduk lesu.
Tak ada lagi binar kegembiraan saat membicarakan soal keberangkatan ke Tanah Suci. Yang tersisa hanyalah tumpukan kwitansi bermaterai dan sesak di dada setelah uang tabungan puluhan juta rupiah raib dibawa lari janji palsu.
Niat suci mereka untuk menyempurnakan rukun Islam kelima dimanfaatkan secara keji oleh seorang pria bernama Mad Sulam. Bermodalkan lisan yang manis, pelaku datang menawarkan "keajaiban" memangkas waktu tunggu haji hingga 11 tahun lebih cepat.
Suhari dan Suminten sebenarnya sudah terdaftar resmi sebagai calon jemaah haji sejak 2016. Namun, sesuai antrean reguler, mereka baru dijadwalkan terbang pada tahun 2038, saat usia mereka nyaris menyentuh satu abad. Celah rindu itulah yang dimasuki oleh Mad Sulam.
Baca Juga:65 Tahun Dorong Gerobak Cilok, Mislicha Akhirnya Naik Haji: Tabungan Rp10 Ribu Bawa Saya ke Kakbah
Pelaku menjanjikan pasangan ini bisa berangkat pada tahun 2027 mendatang. Syaratnya? Sejumlah uang "administrasi" untuk mempercepat jadwal. Tergiur oleh keinginan melihat Ka’bah selagi raga masih kuat, Suminten dan suaminya pun menyerahkan uang secara bertahap.
"Janjinya bisa berangkat haji tahun besok (2027), tapi harus bayar buat percepatan. Pertama itu mintanya Rp11 juta, terus Rp45 juta, terakhir itu Rp25 juta. Totalnya sampai Rp81 juta," tutur Suminten dengan suara bergetar saat ditemui di kediamannya, Jumat (24/4/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Untuk meyakinkan korbannya, Mad Sulam memberikan kwitansi bertanda tangan lengkap dengan materai Rp10.000, serta mencatut nama seorang rekan bernama Mahmud. Namun, materai itu nyatanya tak lebih dari sekadar kertas tak berharga yang menutupi sebuah kejahatan.
Hingga kini, janji keberangkatan itu tak pernah terwujud. Sosok Mad Sulam menghilang, meninggalkan luka mendalam bagi pasangan lansia ini. Menyadari telah menjadi korban penipuan, mereka pun melayangkan laporan ke Polsek Pasrujambe.
Kasus ini pun memantik respons keras dari otoritas terkait. Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Lumajang, Umar Hasan, menegaskan bahwa sistem keberangkatan haji di Indonesia tidak mengenal istilah "jalur percepatan" berbayar.
Baca Juga:Pasutri Lumajang Tertipu Rp80 Juta Demi Pangkas Antrean Haji 11 Tahun
“Jadi, memang percepatan enggak ada sama sekali. Apalagi ada biayanya, percepatannya saja enggak ada. Mohon jemaah untuk tidak mudah percaya dan selalu konfirmasi jika ada informasi seperti itu,” tegas Umar Hasan.
Kini, Suhari dan Suminten hanya bisa berharap pada keadilan hukum. Doa-doa mereka di sepertiga malam tak lagi hanya berisi rindu pada Baitullah, tapi juga terselip harapan agar uang yang mereka kumpulkan dari peluh keringat bertahun-tahun bisa kembali.
"Yang penting uangnya yang sudah diambil Mad Sulam bisa kembali lagi, cuma itu harapannya sekarang," pungkas Suminten lirih.