Baca 10 detik
- Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan tersangka MK pada Selasa, 25 Agustus 2026, terkait kasus penipuan pemberangkatan haji.
- Tersangka menawarkan program haji palsu menggunakan visa ziarah yang membuat korban telantar di Malaysia tanpa bisa beribadah.
- Akibat tindak penipuan tersebut, para calon jamaah haji mengalami total kerugian material yang ditaksir mencapai Rp434 juta.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilakukan pelimpahan tahap II, tersangka MK kini ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya di Kejaksaan Negeri Tulungagung.