- Suami berinisial IK menggerebek istrinya yang berselingkuh dengan pegawai BPN berinisial DAN di rumah kos Kecamatan Tuban pada Rabu, 19 Agustus 2026.
- Polresta Tuban menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dan menangani kasus dugaan perzinaan ini secara profesional sesuai hukum yang berlaku.
- Pasangan selingkuh tersebut terancam hukuman maksimal satu tahun penjara berdasarkan Pasal 411 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
SuaraJatim.id - Malam di sebuah rumah kos di Kecamatan Tuban diliputi ketegangan pada Rabu (19/8/2026). Seorang suami berinisial IK, asal Bojonegoro, harus menelan pil pahit saat mendapati sang istri tercinta, YIFN (34), sedang berduaan di dalam kamar kos bersama pria lain.
Mirisnya, pria yang menjadi tamu tak diundang dalam rumah tangga IK tersebut bukanlah orang sembarangan. Ia adalah DAN (42), seorang pria asal Kota Mojokerto yang diketahui merupakan oknum pegawai di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tuban.
Penggerebekan ini menjadi awal terkuaknya dugaan perselingkuhan yang kini ditangani serius oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban.
Tak hanya mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menjadi saksi bisu peristiwa malam itu.
Baca Juga:Kecelakaan di Simpang Kembang Ijo Tuban: Nyawa Gadis 19 Tahun Melayang
Kasi Humas Polresta Tuban, Iptu Mokhamad Iksan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa potong pakaian sebagai alat bukti penguat.
"Hasil pengungkapan, petugas mengamankan satu helai daster warna pink bermotif bunga, dua helai celana dalam warna cream, serta satu helai sarung warna hitam bermotif wayang," ujar Iksan, Selasa (25/8/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Skandal ini kini memasuki babak hukum. Berdasarkan laporan sang suami yang tak terima dikhianati, polisi menjerat pasangan selingkuh ini dengan pasal perzinaan.
DAN dan YIFN terancam hukuman maksimal satu tahun penjara sesuai dengan Pasal 411 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," imbuh Iksan.
Baca Juga:Kasus Tambang Ilegal Tuban Meluas, Dua Nama Dilaporkan ke Polisi
Pihak Polresta Tuban menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional, terutama mengingat keterlibatan oknum abdi negara di dalamnya.