Muktamar NU Diwarnai Ketegangan, Massa Nahdliyin Muda Sampaikan Tuntutan

Koordinator aksi, Fathoni menilai aturan tersebut diterapkan tidak adil dalam menyeleksi kandidat Ketua Umum PBNU.

Eko Faizin
Minggu, 30 Agustus 2026 | 16:25 WIB
Muktamar NU Diwarnai Ketegangan, Massa Nahdliyin Muda Sampaikan Tuntutan
Suasana Muktamar NU ke-35 di Jombang, Jawa Timur pada akhir Agustus 2026. [Antara]
Baca 10 detik
  • Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang pada 30 Agustus 2026 diwarnai aksi protes Nahdliyin Muda.
  • Protes terjadi karena massa menolak penerapan Perkum Nomor 3 Tahun 2025 yang dianggap membatasi pencalonan ketua umum.
  • Akibat aturan tersebut, sejumlah kader unggulan seperti Gus Yusuf Chudlori dan Gus Salam Sohib gugur dari bursa pencalonan.

SuaraJatim.id - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang diwarnai ketegangan pada Minggu (30/8/2026).

Aksi tersebut dipicu polemik penggunaan Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus NU.

Massa mengatasnamakan Nahdliyin Muda berupaya menerobos lokasi muktamar untuk menyampaikan keberatan terkait proses pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Muktamar NU ricuh pada Minggu (30/8/2026) [Ist]
Muktamar NU diwarnai ketegangan pada Minggu (30/8/2026) [Ist]

Koordinator aksi, Fathoni menilai aturan tersebut diterapkan tidak adil dalam menyeleksi kandidat Ketua Umum PBNU.

"Pengesahan penggunaan Perkum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus NU, Pasal 13 ayat (2) huruf c yang memuat syarat ketua umum dimainkan sedemikian rupa," ujarnya, Minggu (30/8/2028).

Fathoni menduga aturan yang dibuat tersebut sengaja dimanipulasi untuk membatasi peluang kader tertentu dalam kontestasi.

Menurutnya, penerapan aturan itu berpengaruh langsung terhadap gugurnya sejumlah nama yang dianggap memiliki kapasitas untuk bersaing memperebutkan kursi pimpinan tertinggi organisasi.

Fathoni menuturkan, ketentuan mengenai masa idah politik selama satu tahun serta sanksi organisasi menjadi poin krusial yang diperdebatkan.

"Ketentuan masa idah politik satu tahun dan sanksi organisasi dibahas kembali sehingga mengeliminir beberapa kader-kader terbaik menjadi calon Ketua Umum PBNU. Baik itu Gus Yusuf Chudlori maupun Gus Salam Sohib," kata dia.

Fathoni mengaku pihaknya menolak jika instrumen itu digunakan sebagai alat untuk memenangkan atau mengalahkan kandidat tertentu dalam proses pemilihan.

Adapun tujuh tuntutan yang disampaikan Nahdliyin Muda antara lain:

1. Menolak penggunaan Perkum sebagai dasar untuk menggugurkan pencalonan Gus Yusuf dan Gus Salam secara sepihak, serta mendesak proses pencalonan dilakukan tanpa diskriminasi.

2. Meminta Perkum dikembalikan pada fungsi awalnya sebagai perangkat penataan organisasi, bukan alat untuk menyingkirkan kandidat.

3. Meminta kepada panitia untuk menerapkan ketentuan organisasi secara adil, transparan, dan konsisten tanpa keberlakuan surut atau tafsir kepentingan kelompok.

4. Menuntut adanya keterangan resmi dan kesempatan klarifikasi yang proporsional bagi Gus Yusuf sebelum keputusan final status pencalonannya diambil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak