Aksi Bejat di Angkot Bojonegoro Viral: Pria 56 Tahun Cabuli Pelajar, Tertangkap Saat Asyik Ngopi

Pria berusia 56 tahun berinisial S melakukan pencabulan terhadap remaja 15 tahun di dalam angkot Bojonegoro

Wakos Reza Gautama
Kamis, 03 September 2026 | 13:09 WIB
Aksi Bejat di Angkot Bojonegoro Viral: Pria 56 Tahun Cabuli Pelajar, Tertangkap Saat Asyik Ngopi
Ilustrasi polisi menangkap tersangka pencabulan pelajar dalam angkot di warung kopi Bojonegoro dan menjeratnya dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. [Shutterstock]
Baca 10 detik
  • Pria berusia 56 tahun berinisial S melakukan pencabulan terhadap remaja 15 tahun di dalam angkot Bojonegoro pada Juli lalu.
  • Aksi pelaku terungkap setelah video rekaman penumpang lain viral di media sosial dan dilaporkan ke Polres Bojonegoro.
  • Polisi menangkap tersangka di warung kopi Bojonegoro dan menjeratnya dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

SuaraJatim.id - Ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi masyarakat, mendadak berubah menjadi panggung trauma bagi seorang remaja berusia 15 tahun.

Sebuah video berdurasi 4 menit 14 detik yang sempat menggemparkan jagat maya pada akhir Juli lalu, akhirnya menjadi kunci pembuka tabir kejahatan nirmoral di dalam sebuah angkutan kota (angkot) di Bojonegoro.

Pelakunya adalah S alias M (56), seorang pria paruh baya warga Desa Banjarjo. Setelah sempat buron dan identitasnya menjadi teka-teki, pelarian S berakhir di sebuah warung kopi.

Tragedi ini bermula saat angkot yang ditumpangi korban melintas di kawasan Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu. Di dalam kabin yang mulai sepi, S yang duduk tepat di sebelah korban, melancarkan aksi bejatnya.

Baca Juga:Potret ODGJ di Bojonegoro: 2.788 Terdeteksi, 18 Masih Dipasung

Ia tidak sadar bahwa mata kamera dari penumpang lain sedang mengintai dan merekam setiap gerak-geriknya.

Video tersebut kemudian meledak di media sosial, memicu kemarahan publik dan menjadi barang bukti elektronik yang tak terbantahkan bagi pihak kepolisian.

"Laporan resmi kami terima pada 29 Juli 2026. Berbekal rekaman tersebut, kami bergerak melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Setelah identitasnya dikantongi, polisi melakukan pengejaran. Ironisnya, S ditemukan tengah bersantai di sebuah warung kopi dekat pintu keluar Terminal Rajapusi, Jalan Veteran,

Bojonegoro. Sekitar pukul 14.30 WIB, pria yang bukan merupakan kru angkot tersebut hanya bisa terdiam saat petugas menjemputnya tanpa perlawanan.

Baca Juga:Tragedi Berdarah di Desa Bungur Bojonegoro: Ibu Stroke Tewas di Tangan Anaknya

Selain mengamankan video viral tersebut, polisi juga menyita pakaian yang dikenakan korban dan tersangka sebagai bukti pelengkap. Aksi predator di angkot ini kini membawanya ke balik dinginnya jeruji besi Mapolres Bojonegoro.

Polisi bertindak tegas. S kini dijerat dengan Pasal 414 atau Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tak main-main, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara kini menanti pria 56 tahun tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak