- Pria berusia 56 tahun berinisial S melakukan pencabulan terhadap remaja 15 tahun di dalam angkot Bojonegoro pada Juli lalu.
- Aksi pelaku terungkap setelah video rekaman penumpang lain viral di media sosial dan dilaporkan ke Polres Bojonegoro.
- Polisi menangkap tersangka di warung kopi Bojonegoro dan menjeratnya dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
SuaraJatim.id - Ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi masyarakat, mendadak berubah menjadi panggung trauma bagi seorang remaja berusia 15 tahun.
Sebuah video berdurasi 4 menit 14 detik yang sempat menggemparkan jagat maya pada akhir Juli lalu, akhirnya menjadi kunci pembuka tabir kejahatan nirmoral di dalam sebuah angkutan kota (angkot) di Bojonegoro.
Pelakunya adalah S alias M (56), seorang pria paruh baya warga Desa Banjarjo. Setelah sempat buron dan identitasnya menjadi teka-teki, pelarian S berakhir di sebuah warung kopi.
Tragedi ini bermula saat angkot yang ditumpangi korban melintas di kawasan Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu. Di dalam kabin yang mulai sepi, S yang duduk tepat di sebelah korban, melancarkan aksi bejatnya.
Baca Juga:Potret ODGJ di Bojonegoro: 2.788 Terdeteksi, 18 Masih Dipasung
Ia tidak sadar bahwa mata kamera dari penumpang lain sedang mengintai dan merekam setiap gerak-geriknya.
Video tersebut kemudian meledak di media sosial, memicu kemarahan publik dan menjadi barang bukti elektronik yang tak terbantahkan bagi pihak kepolisian.
"Laporan resmi kami terima pada 29 Juli 2026. Berbekal rekaman tersebut, kami bergerak melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Setelah identitasnya dikantongi, polisi melakukan pengejaran. Ironisnya, S ditemukan tengah bersantai di sebuah warung kopi dekat pintu keluar Terminal Rajapusi, Jalan Veteran,
Bojonegoro. Sekitar pukul 14.30 WIB, pria yang bukan merupakan kru angkot tersebut hanya bisa terdiam saat petugas menjemputnya tanpa perlawanan.
Baca Juga:Tragedi Berdarah di Desa Bungur Bojonegoro: Ibu Stroke Tewas di Tangan Anaknya
Selain mengamankan video viral tersebut, polisi juga menyita pakaian yang dikenakan korban dan tersangka sebagai bukti pelengkap. Aksi predator di angkot ini kini membawanya ke balik dinginnya jeruji besi Mapolres Bojonegoro.
Polisi bertindak tegas. S kini dijerat dengan Pasal 414 atau Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tak main-main, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara kini menanti pria 56 tahun tersebut.