Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu, membantah dakwaan pemerasan dan gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam sidang perdana di Tipikor Surabaya.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/9/2026). Gatut membantah tuduhan pemerasan dan gratifikasi yang didakwakan kepadanya serta menyatakan akan mengikuti proses pembuktian dalam persidangan. ANTARA/HO - Kuasa Hukum GS
Baca 10 detik
  • Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu membantah dakwaan pemerasan dan gratifikasi pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (4/9/2026).
  • JPU KPK mendakwa Gatut menerima uang sekitar Rp3,24 miliar dari pejabat OPD serta gratifikasi senilai Rp2,9 miliar.
  • Gatut menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan akan membuktikan ketidaksesuaian keterangan saksi melalui proses persidangan selanjutnya.

Atas dugaan pemerasan tersebut, Gatut didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut sejumlah pejabat daerah diduga menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari jutaan rupiah hingga lebih dari Rp1 miliar.

Selain perkara pemerasan, JPU juga mendakwa Gatut dan Dwi Yoga Ambal menerima gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp2,9 miliar.

Atas dakwaan gratifikasi tersebut, keduanya dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Apes! Niat Kencan Lewat Aplikasi OMI, Remaja Blitar Malah Masuk Jebakan Komplotan Pemeras

Persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian. Pada tahap tersebut, jaksa dan tim penasihat hukum terdakwa akan menguji dalil-dalil yang tercantum dalam dakwaan maupun pembelaan terdakwa.

Seluruh dakwaan terhadap Gatut masih merupakan bagian dari proses persidangan dan belum menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

[ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak