- AYL memeras AR di Tuban pada Agustus 2026 dengan ancaman menyebar video intim korban.
- Korban bersama suaminya melaporkan tindakan pemerasan tersebut secara resmi ke Polsek Jenu Polres Tuban.
- Polisi berhasil meringkus pelaku di wilayah Jenu serta menyita barang bukti berupa rekaman video intim.
SuaraJatim.id - Aroma asmara yang semula tumbuh di koridor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Beji, Tuban, berujung menjadi mimpi buruk bagi AR (39).
Hubungan gelap yang dijalinnya dengan rekan kerja berinisial AYL (54), kini justru membawanya ke pusaran pemerasan dan ancaman yang menghancurkan ketenangan rumah tangganya.
Niat AR untuk mengakhiri hubungan pada 17 Agustus 2026 lalu ternyata tak diterima oleh AYL. Sang pria, yang tak rela diputus, mengeluarkan senjata pamungkas sebuah rekaman video intim yang diambil secara diam-diam saat keduanya masih memadu kasih.
AYL menebar ancaman akan menyebarluaskan video tersebut ke publik jika AR tidak menyetorkan sejumlah uang. Terhimpit rasa takut akan aib yang membayangi, AR sempat menyerah.
Baca Juga:Skandal Daster Pink di Rumah Kos: Oknum Pegawai BPN Tuban Kepergok Ngamar dengan Istri Orang
Meski awalnya diminta Rp20 juta, setelah negosiasi yang alot, ia mentransfer uang sebesar Rp5 juta kepada AYL dengan harapan rekaman itu segera dihapus.
"Namun, nafsu pelaku rupanya tak berhenti di situ. Setelah menerima uang, AYL kembali menghubungi korban dan meminta tambahan uang dengan alasan jumlah sebelumnya masih kurang," ungkap Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Muhammad Iksan, Jumat (28/8/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Merasa terus dikuras dan tak lagi memiliki simpanan uang, AR akhirnya mengambil langkah nekat. Di tengah rasa malu yang mendalam, ia memutuskan berterus terang kepada suaminya.
Alih-alih menyembunyikan masalah, sang suami mencoba turun tangan dengan menemui AYL untuk meminta penghapusan video.
Namun, bukannya bertaubat, AYL justru kembali memasang tarif sebesar Rp10 juta sebagai syarat penghapusan video dan kesediaan untuk bertemu.
Baca Juga:Kecelakaan di Simpang Kembang Ijo Tuban: Nyawa Gadis 19 Tahun Melayang
Langkah arogan AYL inilah yang menjadi bumerang. Pasangan suami istri tersebut akhirnya resmi melaporkan ancaman ini ke Polsek Jenu, Polres Tuban.
Polisi bergerak cepat. Petugas akhirnya meringkus AYL di depan sebuah mesin ATM Bank BRI di wilayah Jenu. Saat ponselnya diperiksa, polisi menemukan bukti beberapa rekaman video intim dengan korban masih tersimpan rapi di dalam perangkat tersebut.
"Pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 483 ayat 1 KUHP tentang pengancaman," tegas Iksan.