- Dinas Perhubungan Kota Surabaya memperketat pengawasan parkir karena aduan masyarakat melonjak dari 493 kasus menjadi 1.136 kasus.
- Pemerintah kota mencatat 1.473 titik parkir resmi dengan 1.542 juru parkir yang sudah melalui proses validasi data.
- Realisasi pendapatan asli daerah dari sektor parkir tepi jalan umum mencapai Rp18,30 miliar per 21 September 2026.
Dengan jumlah titik parkir yang mencapai ribuan dan lebih dari 1.500 jukir yang telah menjalani proses validasi, pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan parkir resmi tidak berubah menjadi celah bagi praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Terlebih, jumlah pengaduan masyarakat yang meningkat tajam sepanjang 2026 menjadi sinyal bahwa persoalan parkir masih menjadi perhatian publik.
Dishub Surabaya pun terus melakukan penindakan terhadap berbagai laporan yang masuk, termasuk menertibkan jukir yang tidak sesuai ketentuan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah kota untuk membangun sistem parkir yang lebih tertib sekaligus memastikan potensi ekonomi dari ribuan titik parkir di Surabaya dapat masuk ke dalam sistem pengelolaan resmi pemerintah.
Baca Juga:Dua Sesar Aktif Membelah Surabaya, Ancaman yang Tak Bisa Diprediksi
Kontributor : Dimas Angga Perkasa