- Polresta Malang Kota menaikkan status dugaan kekerasan pelajar oleh mantan kepala sekolah menjadi penyidikan.
- Pemerintah Kota Malang telah mencopot jabatan pelaku dan tidak memberikan bantuan hukum kepadanya.
- Keluarga korban bersama kuasa hukum saat ini masih mendiskusikan opsi penyelesaian melalui keadilan restoratif.
Polresta Malang Kota kemudian memeriksa delapan pelajar yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut.
Dari sisi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, MAH telah dikenai sanksi administratif. Jabatan MAH sebagai Kepala SMP Negeri 18 Malang dicopot pada Jumat (25/9).
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat sebelumnya juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Malang tidak memberikan bantuan hukum kepada MAH dalam menghadapi proses hukum atas perkara tersebut.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, kepolisian kini memiliki ruang untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Baca Juga:Diborgol dan Dirantai, Gadis Sumenep Jadi Korban Kebiadaban Ayah Kandung Selama 5 Tahun
[ANTARA]