- Polresta Malang Kota menaikkan status dugaan kekerasan pelajar oleh mantan kepala sekolah menjadi penyidikan.
- Pemerintah Kota Malang telah mencopot jabatan pelaku dan tidak memberikan bantuan hukum kepadanya.
- Keluarga korban bersama kuasa hukum saat ini masih mendiskusikan opsi penyelesaian melalui keadilan restoratif.
SuaraJatim.id - Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap pelajar yang melibatkan mantan Kepala SMPN 18 Malang berinisial MAH memasuki babak baru.
Polresta Malang kini meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mempertimbangkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
"Iya, naik ke sidik (penyidikan)," kata Lukman, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga:Diborgol dan Dirantai, Gadis Sumenep Jadi Korban Kebiadaban Ayah Kandung Selama 5 Tahun
Menurut dia, dalam perkara tersebut terdapat tiga laporan polisi (LP) yang telah diterima oleh Polresta Malang Kota.
"Untuk jumlah laporannya ada tiga laporan polisi (LP)," ujarnya.
Kuasa hukum korban, Lilik Yuliana, membenarkan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan sejak 28 September 2026. Menurutnya, kepolisian juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Lilik menyebut terdapat delapan anak yang telah menjalani proses visum terkait dugaan kekerasan tersebut. Namun, pihaknya tidak dapat menyampaikan hasil pemeriksaan medis itu kepada publik.
"Ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Untuk (hasil) visum mohon maaf kami tidak bisa menyampaikannya, ada delapan anak yang sudah lakukan," kata Lilik.
Baca Juga:Raka Raki Jatim Terguncang: Finalisnya Terseret Dugaan Kekerasan Seksual & Paksa Aborsi
Korban Pertimbangkan Opsi Keadilan Restoratif
Di tengah bergulirnya proses penyidikan, muncul informasi mengenai kemungkinan penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Lilik mengatakan pihaknya masih membicarakan opsi tersebut dengan keluarga para korban. Keputusan mengenai langkah hukum selanjutnya, kata dia, akan mempertimbangkan keinginan para orang tua korban.
"Kami masih mendiskusikan terlebih dulu dengan orang tua korban keinginannya seperti apa," ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan terhadap sejumlah pelajar SMP Negeri 18 Malang yang terjadi pada Kamis (24/9) pagi di sekitar area gerbang sekolah.
Dugaan kekerasan tersebut disebut dipicu persoalan pakaian, yakni adanya pelajar yang tidak mengenakan pakaian lurik.