- BPOM membongkar pabrik kosmetik ilegal berskala raksasa di Mojokerto, Jawa Timur, pada Senin, 19 Oktober 2026.
- Fasilitas ilegal tersebut memproduksi dan menimbun bahan berbahaya bernilai Rp 16 miliar serta meraup omzet Rp 9 miliar per tahun.
- Pelaku dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
SuaraJatim.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sukses membongkar sindikat produsen kosmetik ilegal skala raksasa di Mojokerto, Jawa Timur.
Tak main-main, fasilitas produksi gelap yang telah beroperasi sejak 2021 tersebut menimbun produk dan bahan baku berbahaya dengan taksiran nilai mencapai Rp 16 miliar.
Yang mengerikan, produk-produk tanpa izin edar ini bukan sekadar dijual bebas di lapak jalanan, melainkan disusupkan langsung ke sejumlah klinik kecantikan dan dipasarkan ke seluruh penjuru Indonesia, bahkan hingga ke pedalaman Papua.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, membeberkan bahwa terbongkarnya pabrik ini merupakan buah kerja intelijen yang mengendus aktivitas mencurigakan sejak hampir dua pekan terakhir.
Baca Juga:Api Mengamuk Merembet ke 4 Puncak, Jalur Pendakian Bukit Cendono Mojokerto Ditutup Total
"Operasi ini berawal dari informasi tim intelijen yang berhasil kami bongkar sekitar sebelas hari lalu. Pabrik rumahan ini diketahui telah beroperasi memproduksi kosmetik oplosan dengan bahan-bahan terlarang selama bertahun-tahun," tegas Taruna Ikrar di Mojokerto, Senin (19/10/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita rentetan barang bukti berukuran jumbo. Mulai dari mesin-mesin pengolah berskala pabrik, tumpukan drum bahan kimia mentah, kemasan siap isi, hingga produk jadi berupa krim pemutih, lotion, dan toner dalam kemasan polos tanpa merek maupun izin edar resmi.
Meski produknya tanpa identitas alias kosmetik "polosan", bisnis haram ini terbukti mengeruk keuntungan luar biasa dari rasa aman semu para konsumen.
"Hasil pengembangan mengungkap bahwa produk berbahaya ini didistribusikan ke sejumlah klinik kecantikan. Dari peredaran ini, pelaku meraup omzet penjualan fantastis, menembus Rp 750 juta per bulan atau sekitar Rp 9 miliar per tahun," ungkap Taruna.
Kini, tim penyidik BPOM bersama aparat kepolisian tengah memeriksa intensif sejumlah saksi dan terduga pelaku untuk membongkar tuntas mata rantai peredaran hingga ke klinik-klinik kecantikan yang menjadi penadah.
Baca Juga:Santap Sate Ayam Pahit dan Kecut, 27 Siswa SMPN 1 Mojoanyar Tumbang Usai Makan MBG
Pelaku dipastikan bakal menghadapi sanksi berat. BPOM menjerat para pihak yang terlibat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda fantastis hingga Rp 5 miliar. (ANTARA)