- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pria berinisial AM di kawasan Keputih pada Jumat (16/10/2026).
- Polisi menyita tiga kantong sabu seberat 27,494 gram senilai Rp15,4 juta dari tangan tersangka AM.
- Pemasok sabu berinisial D kini masih dalam pencarian dan pengejaran pihak kepolisian Surabaya.
Jika seluruh 28 gram yang dibeli berhasil dipasarkan dengan margin keuntungan tersebut, potensi keuntungan kotor yang bisa diperoleh mencapai Rp8,4 juta hingga Rp9,8 juta.
Angka itu menunjukkan besarnya insentif ekonomi yang membuat bisnis narkotika terus menarik bagi para pengedar.
AM mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Agustus 2026. Ia berdalih terjerumus menjadi pengedar karena alasan ekonomi, lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dalam menjalankan aksinya, AM menggunakan dua pola distribusi. Untuk pembeli tertentu, sabu dikirim menggunakan sistem ranjau.
Baca Juga:Sulap Sampah Plastik Menjadi Kostum Jutaan Rupiah, Kisah Gotong Royong Kampung Pancasila Gunungsari
Sementara kepada pelanggan yang sudah dikenalnya, transaksi dilakukan secara langsung di lokasi yang disepakati.
Salah satu lokasi yang disebut dalam pemeriksaan adalah kawasan Dukuh Pakis, Surabaya. Pembayaran dilakukan secara tunai maupun melalui transfer.
Penangkapan AM belum menuntaskan pengungkapan perkara tersebut. Polisi kini masih memburu D, sosok yang disebut sebagai pemasok sabu sebanyak 28 gram kepada tersangka.
Keberadaan pemasok menjadi titik penting dalam pengembangan penyidikan. Sebab, pengungkapan terhadap AM baru memperlihatkan salah satu mata rantai distribusi, sementara asal-usul pasokan dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain masih harus ditelusuri.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri jalur pasokan dari Bangkalan menuju Surabaya.
Baca Juga:Janjikan Jalur Khusus Masuk Kejaksaan, Oknum Advokat di Surabaya Gasak Duit Korban Rp520 Juta
Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsider, Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Polisi kini masih memburu pemasok yang diduga menjadi sumber pasokan sabu tersebut.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa