Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Rabu, 20 Maret 2019 | 14:01 WIB
Ibu korban Restiani saat melapor ke Mapolres Sumenep. [Suarajatimpost]

SuaraJatim.id - Siswa kelas 11A SMA Batuan, Pamekasan, Jawa Timur berinisial ADR meninggal di rumah sakit lantaran dipukul gurunya memakai gayung.

ADR yang baru berusia 17 tahun itu sempat dirawat secara intensif karena kritis setelah kepalanya dikepuk memakai gayung oleh sang guru.

Ibu korban Restiani, didampingi kuasa hukumnya Wiwik Hawiyah Karim, melaporkan peristiwa yang menimpa ADR ke Mapolres Sumenep, Selasa (19/03/2019).

“Selang berapa lama dari peristiwa itu, korban mengalami pusing dan kejang-kejang. Kami membawa korban ke Puskemas Lenteng. Namun di sana tidak sanggup, hingga kami membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Moh Anwar Sumenep,” terang Restiani, seperti diberitakan Suarajatimpost.com—jaringan Suara.com.

Baca Juga: Elektabilitas Disebut Meningkat, Prabowo-Sandi Andalkan Militansi Relawan

Namun, oleh pihak RS, korban disarankan dirujuk ke Rumah Sakit Pamekasan, lantaran keterbatasan peralatan.

Sesampainya di RSUD Pamekasan, dokter menyatakan ada pembekuan darah akibat benturan benda keras di kepala korban. Hal itu dibuktikan dari hasil rontgen.

“Makanya korban sempat mengalami kejang-kejang, karena pada otak bagian belakangnya ada pembekuan darah. Selanjutnya oleh dokter korban disarankan dirujuk ke rumah sakit Surabaya,” imbuhnya.

Namun nahas, sebelum keluarga korban membawa ADR ke rumah sakit di Surabaya, korban menghembuskan nafas terkahirnya pada hari Senin (18/3/2019).

Kasubag Humas Polres Sumenep Ajun Komisaris Moh Heri membenarkan adanya laporan penganiayaan siswa oleh oknum guru.

Baca Juga: Dosen di Texas Jadi Perempuan Pertama yang Raih Nobel Matematika

”Kami segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan oknum guru, hingga menyebabkan korban meninggal,” kata Heri.

Sedangkan Wiwik Hawiyah Karim selaku kuasa hukum korban, berharap penyidik Polres Sumenep, khususnya Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) secepatnya memproses kasus tersebut, dan segera menangkap pelakunya.

“Harapan kami, penyidik segera memproses kasus ini, dan menindak pelakunya sesuai hukum yang berlaku.”

Load More