SuaraJatim.id - Siswa kelas 11A SMA Batuan, Pamekasan, Jawa Timur berinisial ADR meninggal di rumah sakit lantaran dipukul gurunya memakai gayung.
ADR yang baru berusia 17 tahun itu sempat dirawat secara intensif karena kritis setelah kepalanya dikepuk memakai gayung oleh sang guru.
Ibu korban Restiani, didampingi kuasa hukumnya Wiwik Hawiyah Karim, melaporkan peristiwa yang menimpa ADR ke Mapolres Sumenep, Selasa (19/03/2019).
“Selang berapa lama dari peristiwa itu, korban mengalami pusing dan kejang-kejang. Kami membawa korban ke Puskemas Lenteng. Namun di sana tidak sanggup, hingga kami membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Moh Anwar Sumenep,” terang Restiani, seperti diberitakan Suarajatimpost.com—jaringan Suara.com.
Baca Juga: Elektabilitas Disebut Meningkat, Prabowo-Sandi Andalkan Militansi Relawan
Namun, oleh pihak RS, korban disarankan dirujuk ke Rumah Sakit Pamekasan, lantaran keterbatasan peralatan.
Sesampainya di RSUD Pamekasan, dokter menyatakan ada pembekuan darah akibat benturan benda keras di kepala korban. Hal itu dibuktikan dari hasil rontgen.
“Makanya korban sempat mengalami kejang-kejang, karena pada otak bagian belakangnya ada pembekuan darah. Selanjutnya oleh dokter korban disarankan dirujuk ke rumah sakit Surabaya,” imbuhnya.
Namun nahas, sebelum keluarga korban membawa ADR ke rumah sakit di Surabaya, korban menghembuskan nafas terkahirnya pada hari Senin (18/3/2019).
Kasubag Humas Polres Sumenep Ajun Komisaris Moh Heri membenarkan adanya laporan penganiayaan siswa oleh oknum guru.
Baca Juga: Dosen di Texas Jadi Perempuan Pertama yang Raih Nobel Matematika
”Kami segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan oknum guru, hingga menyebabkan korban meninggal,” kata Heri.
Sedangkan Wiwik Hawiyah Karim selaku kuasa hukum korban, berharap penyidik Polres Sumenep, khususnya Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) secepatnya memproses kasus tersebut, dan segera menangkap pelakunya.
“Harapan kami, penyidik segera memproses kasus ini, dan menindak pelakunya sesuai hukum yang berlaku.”
Berita Terkait
-
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
-
Tragis! Longsor Hutan Cangar Renggut 10 Nyawa, 2 Mobil Tertimbun
-
Cemburu Buta! Pria di Blitar Bacok Mantan Istri dan Ibu Mertua!
-
Mudik Lebaran Lancar, 3 Jalur Alternatif dari Semarang ke Jombang Bebas Macet
-
Hadapi Puncak Panen, Bulog Kanwil Jatim Optimalisasi Sarana Pengeringan dan Pengolahan
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas