Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 22 Maret 2019 | 14:18 WIB
Agus, korban yang disiram istrinya pakai air keras karena ketahuan selingkuh. (Istimewa)

SuaraJatim.id - Gara-gara kepergok memiliki selingkuhan, Kadek Agus Sandiawan (26) lelaki bertato disiram air keras oleh istrinya sendiri bernama I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu hingga buta. Tindakan yang berujung kepada aksi penganiayaan itu berawal setelah Diah mencurigai suaminya yang kerap pulang pagi ke rumahnya.

Fakta di dalam kasus penganiayaan itu telah diungkap Jaksa Made Ayu Mayasari ketika membacakan dakwaan kepada Diah di Pengadilan Negeri Depansar, Bali, Rabu (20/3/2019).

Dalam sidang Jaksa menyebutkan motif Diah menyiram air keras ke suaminya karena merasa diselingkuhi dengan perempuan lain.  "Terdakwa mencurigai suaminya punya wanita idaman lain (WIL)," kata Jaksa seperti dilansir Beritabali.com--jaringan Suara.com, Jumat (22/3/2019).

Peristiwa penyiraman air keras itu terjadi setelah terdakwa membuntui suaminya di sebuah bengkel AC di kawasan Denpasar Utara pada 8 Desember 2018 lalu. Untuk menuju lokasi, Diah berjalan kaki dari indekosnya diJalan Cokroaminoto 222 Ubung. Kecurigaannya itu pun akhirnya terungkap. Tepatnya sekitar pukul 22.00 Wita, Diah mendapati seorang wanita yang belakangan diketahui berinisial NLMM (27) tiba dan parkir di depan toko Kembar Arta.

Baca Juga: Ban Rusak Parah, Garuda Gagal Terbang di Bandara Ngurah Rai Bali

Terdakwa langsung emosi ketika melihat motor dan helm yang digunakan korban adalah yang sering dibawa suaminya, Kadek Agus Sandiawan (26).

"Secara sepontan terdakwa mengambil cairan pada botol pelastik yang ada di toko AC. Cairan itu langsung diairamkan ke wajah korban," kata Jaksa.

Akibatnya korban langsung teriak sambil menjerit mita tolong. "Perih, aduh tolong perih," jelas Jaksa mengutip ucapan korban dalam dakwaan.  Korban mengalami cacat kebutaan pada bagian mata sebelah kiri akibat disiram air keras oleh sang istri. Hal itu dibuktikan dari hasil visum Et Repertum RSUP Sanglah bernomor: YR.02.03/XIV.4.4.7/665/2018 tertanggal 12 Desember 2018.

"Perbuatan terdakwa diancam dalam pasal 351 ayat (2) KUHP," tandas Jaksa.

Baca Juga: TNI Angkat Bicara Soal Status KKB di Papua Menjadi Separatis

Load More