Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 25 Maret 2019 | 17:09 WIB
Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Blitar, Choirul Umam. [Suara.com/Agus H]

SuaraJatim.id - Sebanyak 180 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar belum mendapatkan kepastian dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.

"Mereka tidak masuk ke daftar pemilih tambahan (DPTb) yang sudah difinalisasi 17 Maret lalu. Kebanyakan karena mereka tidak memiliki kartu identitas," jelas Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Blitar, Choirul Umam, Senin (25/3).

Menurut Choirul, dari jumlah tersebut 126 diantaranya adalah penghuni LP sedangkan 54 lainnya penghuni LPKA.

Terkait masalah ini, lanjutnya, KPU Kota Blitar menunggu arahan dari KPU RI meski dia menduga mereka akan masuk ke daftar pemilih khusus (DPK).

Baca Juga: Rian Ternyata Sewa Vanessa Angel dan Avriellya Shaqilla di Hari yang Sama

Choirul mengatakan bahwa LP Blitar dihuni oleh sekitar 463 nara pidana, 337 diantaranya sudah masuk DPTb.

"Kita akan dirikan dua TPS di lapas dewasa karena tiap TPS maksimal digunakan oleh 300 pemilih," ujarnya.

Di LPKA Blitar, lanjutnya, terdapat 149 penghuni yang memiliki hak suara namun hanya 95 yang sudah masuk DPTb.

"Yang di LPKA pemungutan suaranya akan dilayani dengan TPS keliling," ujarnya.

Di wilayah Kota Blitar terdapat 113.544 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan 826 pemilih yang terdaftar dalam DPTb.

Baca Juga: Alami Edema Saat Hamil, Tasya Kamila Putuskan Potong Cincinnya

Kontributor : Agus H

Load More