Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 28 Maret 2019 | 14:09 WIB
Sudiarto, pengacara pelapor kasus penyerobotan lahan usai membuat laporan polisi. (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Gara-gara menebang enam pohon jati untuk menanam tanaman ketela, DR, warga Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur dilaporkan ke polisi. Terkait pelaporan itu, DR diduga telah merusak dan menyebot lahan milik orang lain.

Pelapor adalah aktivis dari Lembaga Hukum Indonesia Jawa Timur, Sudiarto,  selaku pengacara Indah Sri Wahyuni. Dia mendatangi Polsek Ngadiluwih melaporkan DR, suami Masrikag, yang notabene kerabat dari kliennya.

“Saudara Dori telah melakukan penebangan enam Pohon Jati dan menanam tanaman ketela di atas lahan milik almarhum Ngarif, kakek Indah Sri Wahyuni. Padahal berdasarkan keputusan Mahkamah Agung lahan tersebut berstatus quo,” ujar Sudiarto seperti dilansir Beritajatim.com, Kamis (28/3/2019).

Sudiarto mengakatan, DR sudah memotong enam pohon jati berukuran besar. Kemudian kayunya dijual kepada orang lain. “Kalau satu pohon Rp 6 juta, berarti untuk enam pohon Rp 36 juta,” imbuh Sudiarto.

Baca Juga: Serba Putih, Jokowi Kampanye di Mamuju Sulawesi Barat

Indah Sri Wahyuni yang kalah dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, kata Sudiarto, berencana menempuh jalur Pengadilan Agama, untuk mencari ketetapan hak waris sebagai keturunan yang sah dari almarhum Ngarif, kakeknya.

Menindaklanjuti laporan Lembakum Jatim, Kapolsek Ngadiluwih AKP Sokhib Dimyati mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu berkas salinan Putusan PK Mahkamah Agung. Pihaknya berharap bisa menjembatani kedua belah pihak untuk melakukan mediasi karena masih berstatus sebagai keluarga.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri mengeksekusi sebuah rumah di Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih yang ditempati keluarga Indah Sri Wahyuni pada awal Februari 2019 lalu. Eksekusi pengosongan rumah yang diwarnai kericuhan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan keluarga Masrikah, kerabatnya.

Namun , pada tahun 2016 lalu, Indah sempat memenangkan sengketa kepemilikan rumah, yang awalnya dihuni oleh kerabatnya tersebut. Dalam eksekusi tersebut tidak hanya bangunan rumah, melainkan ada 10 bidang lahan yang ikut dieksekusi.

Baca Juga: Peneliti LIPI: Golput Banyak Disebabkan Faktor Teknis Ketimbang Ideologis

Load More