Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 30 Maret 2019 | 17:39 WIB
Satpol PP jadi tersangka kasus penusukan bos restoran. (Beritabali.com)

SuaraJatim.id - Selain harus menjalani proses hukum, Riko alias KRPA (25), tersangka kasus penusukan terhadap seorag Manajer Restoran Mie Kober bernama Aris Ardiansyah (39) telah dipecah dari pekerjannya sebagai anggota Satpol PP Pemkab Badung, Bali.

"Kasus ini sudah kami laporkan ke pimpinan (bupati). Surat pemecatan sudah diteken Rabu lalu, artinya sekarang oknum yang bersangkutan sudah resmi diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com, Sabtu (30/3/2019).

Menurutnya, tersangka kasus penusukan tersebut hanya berstatus sebagai pegawai kontrak. “Yang bersangkutan adalah pegawai kontrak, bukan berstatus PNS,” jelasnya.

Selain memberikan sanksi pecat kepada anggotanya, pihak Satpol PP Badung juga sudah memberikan penegasan kepada seluruh jajaran aparat penegak Perda Badung ini agar tidak melakukan tindakan kriminal.

Untuk diketahui, polisi telah meringkus Riko lantaran menikam Aris,  bos Restoran Mie Kober hingga mengalami luka di dada dan ketiak kiri.  Peristiwa penusukan itu terjadi di rumah makan tersebut pada Senin (25/3/2019) lalu. Selain bekerja sebagai anggota Satpol PP, pelaku juga nyambi nyambi sebagai petugas security di Mie Kober Jimbaran.

Baca Juga: Jennifer Dunn Hadiri Resepsi Pernikahan Dhawiya - Muhammad

Saat kejadian Riko diketahui sedang dalam kondisi mabuk. Usai minum di areal parkir tempatnya bekerja, pria ini membuat ulah dengan memainkan saklar lampu ibarat lampu diskotek. 

Atas tindakannya, ditegur oleh managernya. Karena tidak terima, Riko malah ke dapur mengambil pisau dan menikam bosnya sendiri. Ia pun terpaksa dipolisikan sebagaimana tertuang dalam laporan polisi bernomor: Lp-B/56/III/2019/Bali/Resta Dps/Sek Kutsel, Senin 25 Maret 2019.

Load More