
SuaraJatim.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto memastikan barang bukti celana dalam ungu milik Vanessa Angel (VA) akan disajikan di persidangan.
"Ya, memang ada barang bukti sprei dan baju dalam yang kita sita. Termasuk ada hp, karena ini berkiatan dengan elektronik ITE," terang Novanto, Senin (1/4/2019).
Untuk handphone (Hp), lanjut Novanto, untuk menunjukkan bukti percakapan VA dengan teman-temannya atau yang berhubungan dengan prostitusi.
"Dari Hp kita ada bukti chat percakapan antara VA dan temen2nya itu. Nanti semuanya akan kita sajikan dalam persidangan selanjutnya pemeriksaan saksi," bebernya.
Baca Juga: Eks Kapolsek Pasirwangi Tarik Pernyataan, Rocky Gerung: Ditekan atau Bohong
Ditanya apakah dalam Hp ada foto Vanessa yang masuk kategori pornografi? Novan enggan menjelaskan.
"Hehehe nanti, ini kan sifatnya asusila. Nanti aja kita kan belum sampai ke situ," pungkasnya.
Diketahui, Dua terdakwa muncikari prostitusi online Endang Siska (ES) dan Tentri Novanta (TN) akan menjalani sidang lanjutannya pada Senin (1/4/2019) di Pengadilan Negeri Kota Surabaya. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Informasi yang didapat Suara.com, saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Vanessa Angel, Avriellya Shaqilla dan user Vanessa, Rian Subroto.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jatim, Asep Maryono saat dikonfirmasi mengatakan, JPU dari Kejati Jatim telah menyiapkan 4 saksi fakta untuk kali ini. Salah satunya adalah VA, pihak yang dijual oleh ES dan TN.
Baca Juga: Gojek Minta Pemerintah Awasi Penetapan Tarif Ojek Online
ES dan TN merupakan terdakwa kasus muncikari prostitusi online yang terjerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Belum Terima Surat, Pengusaha yang Sewa Vanessa Gagal Bersaksi di Sidang
-
Vanessa Angel dan Penyewa Jasa Seksnya Akan Hadir di Pengadilan
-
Miris, Tiga Pria Ini Pakai Sabu di Musala
-
Dari Raja Dangdut Sampai Al Ghazali Kampanyekan Prabowo - Sandi di Sidoarjo
-
Kacong dan Chebbing Madura 2019 Diharapkan Jadi Contoh Milenial
Tag
Terpopuler
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
- 35 Kode Redeem FF Hari Ini 20 mei 2025, Klaim Hadiah Skin M1887 hingga Diamonds
Pilihan
-
Mesin Lebih Besar, Bodi Lebih Kecil, Harga Lebih Murah: Perbandingan Aerox Alpha vs QJMotor AX200S
-
Nick Kuipers Resmi Tinggalkan Persib, Lanjut Karier ke Eropa atau Persija?
-
QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China! India, Korsel dan Arab Saudi Segera Menyusul
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
Terkini
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak
-
Dari Daun Kelor ke Cuan: Kisah Sukses Pengusaha Wanita Manfaatkan KUR BRI
-
Klaim Saldo DANA Kaget! Jadi Solusi di Tanggal Tua: Berpeluang Raih Rp549 Ribu
-
Gubernur Khofifah Luncurkan SPMB Berbasis AI Jenjang SMAN/SMKN: Objektif, Transparan, Berkeadilan
-
Klaim Sekarang! Link Saldo DANA Kaget Sudah Dibuka, Siapa Cepat Dia Dapat