Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 31 Maret 2019 | 23:30 WIB
Polres Sampang Jawa Timur menangkap pelaku pesta sabu di Musala. [Beritajatim]

SuaraJatim.id - Peristiwa miris ini terjadi di di dalam Musola di Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Musalah yang biasanya dipakai untuk tempat mengkaji agama, namun disalahgunakan oleh tiga pria asal Sumenep Jawa Timur.

Ketiga orang tersebut yakni, Mohammad Syaifuddin bin Zainal Arifin warga Kelurahan Kepanjen Kecamatan/Kabupaten Sumenep, Firdaus bin Mohammad Uyub warga Kelurahan Pajagalan Sumenep dan Hasbi Mazary bin Zaini Salafi warga Desa Kolor, Sumenep melakukan pesta sabu di musola tersebut..

Penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sampang.

Baca Juga: 600 Umat Hindu di Bekasi Rayakan Puncak Hari Raya Nyepi di Islamic Centre

Warga mengemukakan kepada anggota kepolisian yang menerima laporan, mengenai adanya tiga orang mencurigakan di dalam musala desa setempat.

"Saat digerebek, ternyata benar, mereka sedang pesta narkotika golongan satu," kata KBO Satres Narkoba Polres Sampang, Ipda Edi Eko Purnomo dilansir Beritajatim.com - jaringan Suara.com  pada Minggu (31/3/2019).

Saat penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip warna bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,52 gram. Tiga buah korek api gas, satu buah kompor sabu yang terbuat dari botol alcohol 95%.

"Ketiga tersangka melanggar pasal 112 ayat 1 Jonto Pasal 132 ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jonto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP," katanya.

Baca Juga: Gelar India Open 2019 Lecut Kepercayaan Diri Greysia/Apriyani

Load More