Wakos Reza Gautama
Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:26 WIB
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik jual beli akun WhatsApp dan Telegram ilegal yang digunakan untuk mempromosikan judi online jaringan Kamboja. [beritajatim.com]
Baca 10 detik
  • DS, pemuda asal Sidoarjo, ditangkap Polda Jatim karena menjadi operator judi online Kamboja sejak 2023 hingga 2026.
  • Tersangka memalsukan data registrasi kartu SIM menggunakan NIK curian untuk memproduksi dan menjual puluhan ribu akun pesan instan.
  • DS meraup keuntungan Rp100 juta dengan membuat perangkat lunak otomatisasi promosi yang terhubung ke server Kamboja.

SuaraJatim.id - Keahlian teknologi informasi yang disalahgunakan membawa petaka bagi DS, pemuda asal Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Pria yang belajar pemrograman secara otodidak ini diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur setelah terbukti menjadi operator kunci penyebaran promosi judi online (judol) jaringan Kamboja dengan memanfaatkan puluhan ribu akun pesan instan ilegal.

Sepak terjang DS terbilang licin. Sejak 2023 hingga 2026, ia memalsukan data registrasi kartu SIM perdana, memproduksi akun WhatsApp dan Telegram secara massal, hingga meraup pundi-pundi keuntungan mencapai sedikitnya Rp100 juta.

Wakil Direktur Siber Polda Jatim, AKBP Daniel Somanosa Marunduri, mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan celah kelonggaran aktivasi nomor seluler dengan memakai identitas curian milik orang lain tanpa izin.

"Modus operandinya, tersangka memborong kartu perdana yang sudah teregistrasi data orang lain secara ilegal. Kartu-kartu tersebut kemudian diaktifkan untuk mencetak akun WhatsApp dan Telegram dalam skala masif," jelas AKBP Daniel di Mapolda Jatim, Jumat (30/10/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Setelah akun-akun tersebut terverifikasi, DS mengobralnya di saluran Telegram dengan harga sangat miring. Akun WhatsApp dijual Rp500 hingga Rp5.000 per akun. Akun Telegram dijual Rp1.000 hingga Rp3.000 per akun.

Bahkan dalam salah satu catatan transaksi digitalnya, DS sempat melepas 647 akun WhatsApp personal sekaligus hanya dengan tarif Rp500 per unit akun.

Tak berhenti pada jual beli akun, kepiawaian DS membuat sindikat internasional kepincut. Tersangka merancang perangkat lunak (software) khusus serta situs web perantara beralamat di https://sengmanda.com.

Sistem buatan DS ini berfungsi menyemburkan jutaan pesan promosi (blasting) secara otomatis ke nomor-nomor ponsel masyarakat yang langsung terhubung ke peladen (server) judi online di Kamboja.

Baca Juga: Perselisihan di Hotel Diduga Jadi Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun

Kasubdit I Ditres Siber Polda Jatim, AKBP Erik Pradana, membeberkan bahwa data kependudukan yang disalahgunakan DS mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) warga dari berbagai provinsi, mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Kalimantan.

Data sensitif ini dibeli DS melalui media sosial dan forum Telegram, yang diduga kuat bersumber dari kebocoran data di pasar gelap internet (dark web).

"Data KTP dan KK tersebut dipakai tersangka untuk memanipulasi sistem registrasi kartu demi memburu kode OTP verifikasi. Praktik ini sangat berbahaya karena identitas warga yang dicuri berisiko dituduh sebagai pelaku penipuan maupun kejahatan siber," tegas AKBP Erik.

Erik menambahkan, DS awalnya hanyalah penjual akun e-commerce dan aplikasi percakapan biasa sejak 2023. Namun pada November 2025, efektivitas sistem blasting miliknya menarik perhatian bandar besar hingga akhirnya ia direkrut secara langsung sebagai eksekutor promosi jaringan Kamboja.

Merespons maraknya manipulasi identitas ini, Polda Jatim telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Ditjen Dukcapil Kemendagri guna memperketat sistem registrasi kartu SIM prabayar melalui teknologi pengenalan biometrik agar celah data bocor tak lagi bisa disalahgunakan.

Load More