- Kejari Kota Pasuruan menahan Ketua dan Bendahara KONI terkait korupsi dana hibah tahun 2023–2025.
- Audit Inspektorat mencatat kasus korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp481.794.783 pada Oktober 2026.
- Kedua tersangka memalsukan dokumen laporan pertanggungjawaban dan kuitansi belanja untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.
SuaraJatim.id - Dugaan penyelewengan dana pembinaan olahraga di Kota Pasuruan akhirnya meledak ke ranah hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan resmi menetapkan sekaligus menahan dua pucuk pimpinan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan atas dugaan korupsi dana hibah daerah tahun anggaran 2023–2025.
Dua petinggi yang kini mengenakan rompi tahanan tersebut adalah GS, Ketua Umum KONI Kota Pasuruan periode 2023–2025, serta sang Bendahara berinisial ACIB.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Mugiono, membeberkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim Pidana Khusus (Pidsus) mengantongi bukti kuat adanya kerugian keuangan negara yang mencapai Rp481.794.783, merujuk pada Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pasuruan per 16 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, komplotan pengurus inti ini diduga mengalirkan uang rakyat ke pos-pos gelap dengan modus yang terstruktur.
Mereka menyusun dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bodong serta menggelar transaksi pembelanjaan fiktif yang melanggar berbagai regulasi tata kelola keuangan negara.
Kejahatan administratif ini kian benderang setelah penyidik menyita tumpukan LPJ bermasalah beserta sejumlah stempel palsu yang sengaja dipakai para tersangka untuk merekayasa kuitansi dan transaksi belanja fiktif.
"Kasus ini kami bongkar secara komprehensif dengan memeriksa sedikitnya 68 orang saksi, mulai dari pengurus harian cabor, dinas pengampu, hingga pihak rekanan penyedia barang dan jasa. Kami juga telah meminta keterangan dua saksi ahli, baik dari bidang Hukum Administrasi Keuangan Negara maupun Auditor Inspektorat," tegas Mugiono.
Khawatir para tersangka berusaha menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau memengaruhi puluhan saksi lainnya, penyidik langsung mengambil langkah represif dengan melakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka GS dan ACIB resmi kami tahan di Lapas Klas IIB Pasuruan terhitung sejak 29 Oktober hingga 17 November 2026," tambah Mugiono dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga: 8 Tahun Dibui, Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Bebas Bersyarat Hari Ini
Atas perbuatannya menilap dana pembinaan atlet daerah, duo pengurus inti KONI ini dijerat pasal berlapis tindak pidana korupsi sesuai ketentuan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
8 Tahun Dibui, Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Bebas Bersyarat Hari Ini
-
Babak Baru Skandal Makan Minum DPRD Jember: Giliran Eks Sekwan Dijebloskan ke Penjara
-
Petani Rela Tinggalkan Cangkul di Sawah, Heboh Jet Tempur F-16 Mendarat di Tol Paspro
-
Sindikat Suntik Gas Melon Pasuruan-Surabaya Digulung Polisi: 8 Orang Ditangkap
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Survei IndocPolls: Seskab Teddy Teratas, Nusron Wahid Dapat Penilaian Terendah
-
BRI Salurkan Kredit Rp1.645,5 Triliun dan Perkuat Pembiayaan UMKM
-
Obral Akun WA Rp500 Perak, Hacker Asal Krian Raup Rp100 Juta untuk Promosi Judol Kamboja
-
Modus Stempel Palsu & Belanja Fiktif: Ketua dan Bendahara KONI Pasuruan Dijebloskan ke Penjara
-
Dibuang di Teras Toko Beralas Selimut Pink, Bayi 3 Hari di Bangkalan Buat Hati Bu Kades Meleleh