- Kejaksaan Negeri Jember resmi menahan mantan Sekwan Jember berinisial SY pada Kamis, 23 Oktober 2026.
- SY yang kini menjabat Kepala Dinas ditahan karena terlibat korupsi pengadaan mamin Sosperda tahun 2023-2024.
- Penetapan tersangka SY didasarkan pada pengembangan fakta persidangan lima terpidana kasus korupsi sebelumnya.
SuaraJatim.id - Skandal korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) kegiatan sosialisasi perda di DPRD Jember kembali menelan "korban".
Kali ini, giliran mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Jember berinisial SY yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke balik jeruji besi, Kamis (23/10/2026) petang.
Penahanan ini menjadi sorotan publik lantaran SY saat ini masih menduduki posisi strategis sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Jember.
Tanpa perlawanan, pejabat eselon II tersebut langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jember seusai memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik pidana khusus.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, menegaskan bahwa penahanan SY merupakan babak baru dari hasil "nyanyian" fakta persidangan lima terpidana sebelumnya di Pengadilan Tipikor Surabaya yang telah divonis bersalah.
"Penetapan tersangka SY merupakan hasil pendalaman dari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap lima terdakwa sebelumnya. Kami fokus mendalami perannya saat menjabat sebagai Sekwan pada periode 2023, bukan pada jabatannya yang sekarang," tegas Yadyn di hadapan awak media.
Kasus yang menjerat SY berakar dari proyek pengadaan logistik makanan dan minuman untuk agenda Sosialisasi Pembentukan Peraturan Daerah (Sosperda) tahun anggaran 2023–2024.
Proyek bernilai fantastis ini sebelumnya telah menyeret nama-nama besar di parlemen daerah, salah satunya mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, yang telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp504 juta.
Meski pihak Kejari Jember belum membeberkan secara rinci total kerugian negara yang ditimbulkan oleh SY secara spesifik, jerat hukum yang disiapkan tak main-main.
Baca Juga: Bacok Pemilik Toko Emas dan Anaknya di Jember, Perampok Bercelurit Nyaris Tabrak Pawai Santri
SY dibidik dengan pasal berlapis, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hingga saat ini, korps Adhyaksa telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi kunci dan memberi sinyal kuat bahwa "bersih-bersih" di tubuh DPRD Jember ini belum berakhir.
"Pemeriksaan saksi lain akan terus kami lanjutkan untuk memperkuat pembuktian. Peluang adanya tersangka baru masih sangat terbuka lebar berdasarkan analisis fakta hukum persidangan," pungkas Yadyn. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bacok Pemilik Toko Emas dan Anaknya di Jember, Perampok Bercelurit Nyaris Tabrak Pawai Santri
-
Rencana Hibah Rp2,3 Miliar untuk Kampung Religi Gus Iqdam Disorot DPRD: Ponpes di Blitar Bukan Satu
-
Khalid Basalamah Setor 554.500 Dolar AS ke KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Bela Teman Berujung Dihajar: Oknum Mahasiswa Unhan Diduga Aniaya Siswa Sekolah Rakyat di Jember
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Bawa Tiner dan Knuckle, 11 Penyusup Demo Lengserkan Prabowo-Gibran Disergap di Surabaya
-
Panjat Patung Gubernur Suryo, Demonstran di Surabaya Desak Prabowo-Gibran Lengser
-
Kepung Grahadi Berbaju Hitam, Massa Tuntut Prabowo-Gibran Mundur dan Tolak MBG
-
Petani Rela Tinggalkan Cangkul di Sawah, Heboh Jet Tempur F-16 Mendarat di Tol Paspro
-
Bacok Pemilik Toko Emas dan Anaknya di Jember, Perampok Bercelurit Nyaris Tabrak Pawai Santri