- Pendakwah Khalid Basalamah menyetorkan uang 554.500 Dolar AS ke KPK terkait kasus korupsi haji.
- Mantan Menteri Agama Yaqut didakwa merugikan negara 622,09 miliar rupiah dalam penyelenggaraan kuota haji 2023–2024.
- Sidang dugaan korupsi haji tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Oktober 2026.
SuaraJatim.id - Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengaku telah menyetorkan uang sebesar 554.500 dolar AS kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Pengakuan tersebut disampaikan Khalid saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Dalam persidangan, Khalid membenarkan rincian penyetoran uang yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Uang tersebut disetorkan melalui stafnya, Muhammad Ulfi, ke rekening penampungan KPK, baik secara tunai maupun melalui transfer bank.
"Betul," kata Khalid saat dikonfirmasi jaksa mengenai rincian setoran tersebut.
JPU merinci, total uang yang disetorkan terdiri atas 354.500 dolar AS dalam bentuk tunai dengan pecahan US$100 dan US$200.000 melalui transfer bank.
Rincian transfer tersebut meliputi 37.000 dolar AS, 13.000 dolar AS, serta tiga kali transfer masing-masing sebesar 50.000 dolar AS.
Khalid merupakan pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour. Keterangan yang disampaikannya di persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023–2024.
dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Jaksa menduga Yaqut mengatur pembagian tambahan kuota haji khusus tahun 2024 dengan skema 50 persen tanpa didukung kajian teknis.
Yaqut juga diduga melakukan pengisian tambahan kuota haji khusus pada 2023 dan 2024 dengan memberangkatkan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
Baca Juga: Didakwa Palak Izin Tambang dan Air Tanah Rp4,09 Miliar, Mantan Kadis ESDM Jatim Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI, Asrul Aziz Taba.
Menurut dakwaan, pengisian tambahan kuota haji khusus itu dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa juga menduga terdapat penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus dalam proses tersebut.
Kerugian Negara Berasal dari Tiga Komponen
Jaksa menguraikan, kerugian negara dalam perkara tersebut terdiri atas tiga komponen utama.
Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 bagi jemaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat, sebesar Rp438,22 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar.
Ketiga, biaya percepatan pengisian tambahan kuota haji khusus pada 2023 dan 2024 bagi jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat, sebesar Rp143,92 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Kronologi Kader PDIP Musyafirin Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai Berujung Usulan Pemecatan
- 4 Shio Ini Diprediksi Panen Cuan dan Sukses Besar di Tahun Kambing Api 2027
- Apakah 180 BPM Normal saat Lari? Ini Cara Menghitung Heart Rate Sesuai Usia
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Khalid Basalamah Setor 554.500 Dolar AS ke KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Heboh Nelayan Asal Sumenep Ditangkap di Australia, Begini Kronologinya
-
Hamil 8 Bulan, Guru SMK Mojokerto Gugur Bersama Janinnya Saat Berangkat Mengajar
-
Kisah Pilu Ibu di Ponorogo: Meninggal di Atas Motor Sambil Bonceng Balitanya Menuju Bidan
-
Dukung Penguatan Pengelolaan Zakat di Jatim, Gubernur Khofifah Raih Grand Zakat Award 2026