- Tim advokat ITSLaw melaporkan dua anggota DPRD Jawa Timur dan Bojonegoro ke KPK pada hari Senin di Jakarta.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaga antirasuah tersebut akan melakukan verifikasi awal guna memastikan kebenaran laporan.
- Pelapor juga meminta KPK melakukan supervisi atas pengaduan serupa yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak Polda Jawa Timur.
SuaraJatim.id - Dua anggota legislatif berinisial SW, anggota DPRD Jatim , dan SP, anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain meminta KPK menindaklanjuti laporan tersebut, tim advokat pelapor juga mendorong lembaga antirasuah itu melakukan supervisi terhadap pengaduan yang telah disampaikan ke Polda Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi awal untuk memastikan validitas informasi yang disampaikan dalam laporan pengaduan masyarakat tersebut.
“Kami pastikan bahwa KPK akan melakukan verifikasi sebagai tindak lanjut awal atas laporan yang diterima,” kata Budi melansir ANTARA, Senin (19/10/2026).
Menurut Budi, verifikasi diperlukan untuk memeriksa kebenaran informasi yang diterima sebelum menentukan langkah selanjutnya. Namun, KPK belum dapat menyampaikan hasil verifikasi maupun perkembangan penanganan laporan kepada publik.
“Setiap tahapan dan progresnya, kami hanya bisa sampaikan kepada pihak pelapor,” ujarnya.
Sebelumnya, perwakilan tim advokat ITSLaw Jakarta, Safira, mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin, untuk menyampaikan laporan pengaduan masyarakat terkait SW dan SP.
Kedatangan tersebut juga dimanfaatkan untuk meminta KPK melakukan koordinasi supervisi terhadap pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Polda Jawa Timur.
“Selain membuat pengaduan baru, kedatangan kami di Gedung Merah Putih KPK juga untuk meminta agar KPK melakukan supervisi terhadap pengaduan rekan-rekan di Polda Jatim,” kata Safira.
Baca Juga: BRI dan KPK Cetak Agen Perubahan Antikorupsi 2026
Ia berharap keterlibatan KPK dapat mendorong penanganan pengaduan di Polda Jawa Timur berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, terdapat dua hal yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut, yakni verifikasi atas pengaduan baru yang diterima KPK dan permintaan supervisi terhadap penanganan pengaduan di kepolisian.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, KPK baru memastikan akan melakukan verifikasi awal. Belum ada hasil verifikasi yang diumumkan kepada publik, sehingga laporan terhadap kedua anggota DPRD tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa mereka telah melakukan tindak pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Bedak Marcks Bisa Buat Apa Aja? Ini 3 Kegunaannya untuk Rawat Kulit Wajah
- 4 Body Lotion Malam untuk Mencerahkan dan Melembapkan, Bikin Kulit Lebih Glowing
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Geger Dua Anggota DPRD Jatim dan Bojonegoro Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?
-
Misi Dagang Jatim-Aceh Dipimpin Khofifah, Transaksi Tembus Rp1,218 Triliun
-
Tak Terima Anak Ditegur Perkara Kaos Kaki, Oknum TNI di Lamongan Diduga Bogem Kepala Sekolah
-
Korban Tewas Karhutla Bromo Jadi 5 Orang, Relawan MPA Hembuskan Napas Terakhir
-
Disuplai ke Klinik Kecantikan, BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal Rp 16 Miliar di Mojokerto