- Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo bebas bersyarat dari lapas pada Selasa 27 Oktober 2026.
- Terpidana kasus korupsi KPK itu menjalani hukuman delapan tahun empat bulan serta mendapat remisi delapan bulan.
- Syahri wajib melapor ke bapas dan tetap menjalani sanksi pencabutan hak politik dalam jabatan publik.
SuaraJatim.id - Terpidana perkara korupsi sekaligus mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, dijadwalkan menghirup udara bebas pada Selasa (27/10/2026) hari ini.
Syahri resmi mengantongi status Bebas Bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung usai menjalani hukuman kurungan selama 8 tahun 4 bulan.
Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Tulungagung, Rizzal Arbi Fanani, mengonfirmasi proses pembebasan tersebut dijadwalkan berlangsung pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB.
"Mulai besok (hari ini) yang bersangkutan sudah mulai menjalani masa bebas bersyarat setelah menghabiskan pidana 8 tahun 4 bulan di balik jeruji," terang Rizzal, Senin (26/10/2026).
Rizzal menegaskan, status yang disandang mantan orang nomor satu di Tulungagung itu bukanlah pembebasan murni. Syahri masih terikat status sebagai klien pemasyarakatan dan wajib tunduk pada pengawasan ketat Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri.
"Pembebasan bersyarat memiliki konsekuensi hukum. Selama masa bimbingan, Syahri diwajibkan melapor secara berkala dan tidak boleh melakukan pelanggaran hukum apapun hingga masa pidana aslinya tuntas," tegasnya.
Sebelumnya, Syahri divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akibat kasus suap proyek infrastruktur yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis hakim saat itu juga membebaninya kewajiban membayar uang pengganti fantastis sebesar Rp26 miliar serta denda Rp700 juta.
Perjalanan pidananya bermula di Lapas Sidoarjo, sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Tulungagung pada akhir 2020. Selama mendekam di penjara, ia tercatat menerima remisi total 8 bulan.
Baca Juga: Babak Baru Skandal Makan Minum DPRD Jember: Giliran Eks Sekwan Dijebloskan ke Penjara
Meski selangkah lagi melenggang keluar dari gerbang lapas, panggung politik praktis masih tertutup rapat bagi politisi kawakan ini.
Pasalnya, vonis hakim turut menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik.
Pihak Lapas menegaskan, pembebasan bersyarat ini sama sekali tidak menggugurkan putusan pencabutan hak politik tersebut.
Selama periode sanksi masih berjalan, Syahri dipastikan dilarang berkompetisi maupun menduduki posisi strategis di instansi pemerintahan melalui mekanisme politik. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Babak Baru Skandal Makan Minum DPRD Jember: Giliran Eks Sekwan Dijebloskan ke Penjara
-
Khalid Basalamah Setor 554.500 Dolar AS ke KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Geger Dua Anggota DPRD Jatim dan Bojonegoro Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?
-
Wadah Krim Wajah Jadi Kedok, Sabu 17 Gram Gagal Masuk Lapas Banyuwangi
Terpopuler
- OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka
- 2 Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- Ini 3 Pilihan Terbaik HP Snapdragon Termurah dengan Layar AMOLED
- Lagu Runaway Menggema di SUGBK, Jadi Penutup Konser Kanye West di Jakarta
Pilihan
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
Terkini
-
8 Tahun Dibui, Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Bebas Bersyarat Hari Ini
-
Beli Mesin Pencacah Rp13 Juta Khusus Habisi Ibu-Anak, Pelaku Jagal Madiun Obral Alat Bukti
-
Tetangga Syok Pria Pendiam di Gang Tentrem Madiun Jadi Otak Pembunuhan Sadis Ibu-Anak
-
Gubernur Khofifah Serahkan Bansos dan Tali Asih bagi Masyarakat Pacitan Senilai Rp 11,499 M
-
Pangkas Biaya dan Jarak, Tim Ekspedisi Patriot ITS Surabaya Dekatkan Akses Beasiswa