Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:44 WIB
Barang bukti narkotika jenis sabu dan pil trek diamankan petugas Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Jawa Timur. ANTARA/HO-Lapas Banyuwangi
Baca 10 detik
  • Petugas Lapas Banyuwangi menggagalkan penyelundupan sabu seberat 17 gram dan 12 butir pil Trex dalam wadah krim wajah pada Sabtu.
  • Barang terlarang tersebut dibawa oleh karyawan koperasi berinisial SFP atas permintaan warga binaan berinisial DSG di dalam area lapas.
  • Pihak lapas menyerahkan SFP dan barang bukti ke Polresta Banyuwangi serta mengisolasi DSG untuk proses hukum lebih lanjut.

SuaraJatim.id - Petugas Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Banyuwangi, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga sabu-sabu seberat sekitar 17 gram dan 12 butir pil Trex. B

arang terlarang tersebut ditemukan tersembunyi di dalam wadah krim wajah saat pemeriksaan barang bawaan di pintu utama lapas.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Solichin, mengatakan pengungkapan itu bermula ketika seorang karyawan paruh waktu Primkopasindo Lapas berinisial SFP hendak membawa pasokan kebutuhan kantin koperasi ke dalam area lapas.

"Jadi, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, ditemukan kejanggalan pada salah satu wadah krim muka. Kemasannya terkesan tidak sesuai standar pabrik, sehingga memicu kecurigaan petugas untuk melakukan penggeledahan lebih intensif," kata Solichin, Sabtu (17/10/2026).

Dari pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dalam dua plastik klip dengan berat total sekitar 17 gram, serta 12 butir pil Trex yang disembunyikan di dalam wadah tersebut.

Solichin menjelaskan, temuan itu merupakan hasil penerapan prosedur pengamanan rutin. Setiap orang dan barang yang masuk ke lingkungan lapas wajib menjalani pemeriksaan oleh petugas di pintu utama.

Berdasarkan pemeriksaan awal, SFP mengaku hanya dimintai tolong oleh seorang warga binaan berinisial DSG untuk membawa barang tersebut. SFP juga berdalih tidak mengetahui adanya narkotika di dalam wadah krim wajah yang dibawanya.

Petugas kemudian memanggil dan memeriksa DSG. Menurut Solichin, warga binaan tersebut mengakui bahwa paket barang terlarang itu merupakan miliknya.

Untuk kepentingan penanganan hukum dan pengembangan kasus, pihak lapas telah menyerahkan SFP beserta barang bukti kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi.

Baca Juga: 3 Anggota DPRD Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, Bakal Lolos Penjara Lewat Jalur RJ

Sementara itu, DSG ditempatkan di sel isolasi untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan. Solichin mengatakan, apabila terbukti melakukan pelanggaran, warga binaan tersebut akan dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti temuan tersebut untuk mendalami asal-usul barang terlarang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam upaya penyelundupan itu.

[ANTARA]

Load More