SuaraJatim.id - KPU mengizinkan penderita gangguan kejiwaan untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu dan Pilpres 2019 pada 17 April. Syaratnya, mereka dinyatakan siap oleh keluarga dan tim perawatya. Lantas, bagaimana pendapat mereka sendiri?
Senandung suara Ahmad Haris di halaman paviliun Kutilang terdengar cukup jelas pada siang itu. Liriknya berisi mengenai beratnya bekerja sebagai buruh bangunan.
Menyanyi adalah salah satu kegiatan yang dilakukannya sehari-sehari, selain membersihkan kamar dan paviliun serta berbincang dengan teman-temannya di ruangan yang sama.
Pria asal Malang, Jawa Timur ini adalah penderita gangguan kejiwaan atau kerap disebut sebagai “orang dengan gangguan jiwa” (ODGJ), yang merupakan penghuni Rumah Sakit Jiwa Dokter Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Jawa Timur.
Kepada Voice of America, Haris mengakui akan menggunakan hak pilihnya saat hari pencoblosan nanti. Haris adalah satu dari sekian orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang masih dapat menilai sebuah realita dengan baik.
“Ya iya, orang RSJ kan nyoblos, punya hak menyoblos. Ya LUBER mas, langsung, umum, bebas, rahasia Mas. No comment,” ujar Ahmad Haris.
Ahmad Haris yang lebih banyak bicara dibandingkan sesama penghuni RSJ Lawang, menegaskan punya hak sama untuk berpartisipasi dalam pemilu. Begitu juga kawan-kawannya, kata Haris.
Haris memastikan akan mencoblos calon yang telah dipilihnya, dan tidak akan golput dalam pemilu nanti.
“Kalau aku hanya menyuruh dan berusaha kasih motivasi untuk maju. Ya kasihan mereka, kan mereka juga punya hak untuk memilih, orang gila juga punya hak," tuturnya.
Baca Juga: Arema FC Siap Pecundangi Kalteng Putra di Banjarmasin
Ia melanjutkan, "Ada juga mantan orang gila yang jadi caleg, itu gak tahu. Nah kita juga manusia, juga warga negara Indonesia, warga negara yang baik harusnya nyoblos, eman (sayang) kalau golput eman. Di sini berobat dulu, sembuh pulang, besok aku pulang,” tutur Haris.
Sementara itu, Minarti, salah seorang penghuni lain di RSJ Lawang, mengakui tidak mengetahui kapan pemilu akan dilangsungkan. Dia mengatakan tidak didaftarkan oleh keluarganya, meskipun ingin ikut mencoblos.
“Mboten, mboten didaftaraken. Tumut menawi wonten. (Tidak, tidak didaftarkan. Ingin ikut kalau ada undangan),” kata Minarti.
Dokter Ika Nurfarida SpKJ dari RSJ Wardjiman Wediodiningrat Lawang mengungkapkan, gangguan jiwa ada beberapa kategori, di antaranya ringan-sedang yang dapat menggunakan hak pilihnya.
Sementara pasien gangguan jiwa berat, bilamana masuk episode akut, maka orang itu tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Hal ini karena orang tersebut memiliki gangguan dalam menilai suatu realita. Namun, bila orang itu diobati, menjalani terapi, serta dinyatakan sembuh dan melewati fase akut, maka tidak masalah bila akan menggunakan hak pilihnya.
Berita Terkait
-
Charta Politika: PDIP dan Gerindra Dapat Efek Ekor Jas Signifikan
-
Sebelum Sidang, Terdakwa Hoaks Surat Suara Tercoblos Acungkan Salam 2 Jari
-
Kampanye di Garut, Maruf Amin: Dulu Kalah, Serang Harus Menang
-
Unggul di Survei Roy Morgan, Erick Tohir: Rakyat Akui Keberhasilan Jokowi
-
TKN: Pemilih Galau akan Pilih Jokowi - Ma'ruf
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
HUT RI Berdarah di Mojoagung: Gegara Geber Motor, Remaja Jadi Bulan-bulanan Massa
-
Cemburu, Sang Istri Nekat Potong Alat Vital Suami dengan Celurit di Lumajang
-
Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot
-
Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
-
Dorong Inklusi Keuangan, BRImo Raih 3,32 Miliar Transaksi dengan Volume Rp4.166 Triliun