Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 07 April 2019 | 12:56 WIB
Rilis kasus ujaran kebencian pemilik akun Antonio Banerra di Polda Jatim. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan Arif Kurniawan Radjasa (36) pemilik akun facebook Antonio Banerra sebagai tersangka ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Dari pasal yang disangkakan, Arif diancam hukuman penjara di atas lima tahun. Untuk itu polisi langsung menahan tersangka.

"Sudah kita tetapkan tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Polda Jatim, Minggu (7/4/2019).

Sementara istri tersangka yang ikut diamankan telah dipulangkan karena tidak berhubungan dengan kasus yang menjerat tersangka.

Baca Juga: Kampanye di GBK, Prabowo Singgung Ucapan Amien Rais Soal People Power

"Istrinya tidak bersangkutan dengan kasus ini. Hanya suaminya yang kita tahan," ucap Pjs Kasubdit Cyber Crime, AKBP Cecep Susatiya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis. Adapun pasal yang disangkakan, pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946, pasal 27 ayat 4 dan pasal 28 ayat 2.

Untuk diketahui, melalui akun Facebook bernama Antonio Banerra, pelaku menyebut menginginkan Prabowo menang dan bila perlu mengulang tragedi kerusuhan pada Mei 1998.
Selain itu, yang membuat geger publik adalah, pemilik akun Antonio Banerra tersebut mengaku dirinya sebagai karyawan PT Jawa Pos National Network (JPNN)—perusahaan media massa.

Mengenai hal tersebut, Direktur Bisnis dan IT JPNN Auri Jaya melalui keterangan tertulis menegaskan, Antonio Banerra bukan karyawan perusahaannya.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Diduga Jadi Ajang Mesum, Satpol PP Sisir Sejumlah Tempat Kos di Depok

Load More