SuaraJatim.id - Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan Arif Kurniawan Radjasa (36) pemilik akun facebook Antonio Banerra sebagai tersangka ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Dari pasal yang disangkakan, Arif diancam hukuman penjara di atas lima tahun. Untuk itu polisi langsung menahan tersangka.
"Sudah kita tetapkan tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Polda Jatim, Minggu (7/4/2019).
Sementara istri tersangka yang ikut diamankan telah dipulangkan karena tidak berhubungan dengan kasus yang menjerat tersangka.
"Istrinya tidak bersangkutan dengan kasus ini. Hanya suaminya yang kita tahan," ucap Pjs Kasubdit Cyber Crime, AKBP Cecep Susatiya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis. Adapun pasal yang disangkakan, pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946, pasal 27 ayat 4 dan pasal 28 ayat 2.
Untuk diketahui, melalui akun Facebook bernama Antonio Banerra, pelaku menyebut menginginkan Prabowo menang dan bila perlu mengulang tragedi kerusuhan pada Mei 1998.
Selain itu, yang membuat geger publik adalah, pemilik akun Antonio Banerra tersebut mengaku dirinya sebagai karyawan PT Jawa Pos National Network (JPNN)—perusahaan media massa.
Mengenai hal tersebut, Direktur Bisnis dan IT JPNN Auri Jaya melalui keterangan tertulis menegaskan, Antonio Banerra bukan karyawan perusahaannya.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Kampanye di GBK, Prabowo Singgung Ucapan Amien Rais Soal People Power
Berita Terkait
-
Detik-detik Penangkapan Antonio Banerra Penghasut Terulangnya Rusuh 1998
-
Pemilik Akun Antonio Banerra yang Ancam Ulang Tragedi 98 Dibekuk
-
Isu Kiamat Terjadi saat Ramadan 2019, Polisi Buru Penyebar Hoaks
-
Rommy Kena OTT KPK, DPP PPP Masih Tunggu Informasi Resmi
-
Isi Lengkap Putusan Banding Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Siapa di Balik Prime11? Agen Pemain yang 'Jerumuskan' Rafael Struick dan Jens Raven ke Super League
-
Jay Idzes Tarik Diri usai Tak Kunjung Dapat Klub Baru, Bagaimana Nasibnya di Venezia?
-
Regulasi 11 Pemain Asing, Guru Patrick Kluivert Dorong Pemain Lokal Hengkang dari Super League
-
Pelatih Irak Dibuat Pusing Timnas Indonesia Jelang Ronde 4: Kami Coba Hubungi, tapi...
-
5 Rekomendasi HP 5G Murah Rp 2 Jutaan Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Kabar Gembira Warga Jatim! Pemutihan Pajak 2025 Kembali Dibuka, Denda hingga Pajak Progresif Dihapus
-
Susah Cari Kerja? Ini Solusi dari Al-Quran Menurut Ustadz Adi Hidayat
-
Asuransi Gadget di Era HP 20 Jutaan: Sekadar Gaya Hidup atau Kebutuhan Wajib?
-
Tren Green Energy: Peluang Bisnis Panel Surya untuk Rumah Tangga
-
Khofifah Puji Banyuwangi Ethno Carnival 2025, Budaya Lokal Tampil Mendunia