
SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur resmi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Iskansdar dan Kepala Dinas Sosial Pasuruan Nila Wahyuni Subiyanto sebagai tersangka perselingkuhan dan perzinahan.
Penetapan status keduanya itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari istri Iskandar, Titik Purnomosari.
“Sementara kena pasal perselingkuhan dan perzinahan, sudah ditangani unit PPA,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera dilansir Beritajatim.com, Jumat (12/4/2019).
Barung menambahkan, dari hasil penyidikan, ditemukan adanya foto porno yang dibagikan dari konten tersangka. “Ini sudah masuk unsurnya dan sekarang sudah ditangani unit PPA,” kata dia.

Barung menambahkan, pihaknya akan mendatangkan ahli IT untuk mengetahui apakah dalam kasus ini bisa juga dijeratkan UU Pornografi mengingat ada juga video saat para tersangka melalukan hubungan badan.
Baca Juga: KPK Periksa Satu Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag
“Filmnya sangat tidak senonoh sekali,” ujarnya.
Sejauh ini lanjut Barung, antara tersangka Iskandar dengan Titik masih sah sebagai pasangan suami istri (pasutri).
“Karena belum ada putusan PA (Pengadilan Agama) jadi ya masih sah sebagai suami isteri,” tandasnya.
Sementara Kadinsos Pasuruan Nila Wahyu Subiyanto yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini saat dikonfirmasi melalui handphone tidak menjawab, begitu juga melalui pesan singkat.
Sekadar diketahui, Iskandar dilaporkan Titik Purnomosari ke polisi lantaran dituduh berselingkuh. Bahkan, Titik mengklaim memiliki bukti berupa video porno antara suaminya dengan Nila.
Baca Juga: Hamil Anak Ketiga, Ayu Dewi Malah Kena Omel Suami
“Saya melaporkan ada affair sama Kepala Dinas sosial Pasuruan. Suami saya Iskandar. Kepala Dinas Sosial, namanya Bu Nila. Kejadiannya 9 bulan yang lalu ketahuan videonya juga, video porno yang berhubungan badan seperti itu,” kata Titik di Mapolda Jatim, kemarin.
Titik mengaku memberanikan diri untuk melaporkan suaminya. Pasalnya, baik Iskandar dan selingkuhannya kerap mengancam Titik agar tidak melapor atau menyebarkan video porno tersebut karena akan terkena UU ITE.
“Saya sebetulnya sudah diam saja, ini sebenarnya saya juga diancam katanya gitu. Kalau kamu mengirimkan video itu, kamu akan kena undang-undang ITE. Saya ketakutan dan saya diam,” lanjutnya.
Berita Terkait
-
Kombes Komarudin Dimutasi Jadi Dirlantas Polda Metro Jaya Gantikan Latif Usman
-
Penangkapan Ivan Sugianto Dicurigai Pakai Stuntman, Mahfud MD: Itu Asli
-
Polisi Tegaskan Ivan Sugianto Asli yang Ditangkap: Bukan Stuntman
-
Bongkar Pesta Seks Tukar Pasangan, Polisi Gerebek Villa Di Kota Batu, 7 Pria Dan 5 Wanita Ditangkap
-
Kakak Cak Imin Datangi Polda Jatim, Bawa Bukti Tambahan Soal Dugaan Fitnah Lukman Edy
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Saya Sudah Sering Katakan, Liga Indonesia Harus...
- Selamat Datang Penyerang Keturunan! 2 Tak Perlu Naturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia U-23
- 10 Aplikasi Penghasil Uang Resmi Didukung Pemerintah Bisa Cuan Jutaan Rupiah
- 3 Bek Asing Jago yang Bisa Direkrut PSM Makassar untuk Gantikan Yuran Fernandes
- Alhamdulillah Elkan Baggott Tak Jadi Pergi
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaik Mei 2025, Harga cuma Rp 2 Jutaan
-
Pungli ke Pedagang Kaki Lima, Warga Kampung Baru Diciduk Anggota Polsek Pasar Kliwon
-
8 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik Mei 2025, Terang Meski di Bawah Terik Matahari
-
Potret Denny Landzaat Nikahi Annemarie de Waal di Gereja Maluku
-
Bak Bumi dan Langit! Beda Branko Ivankovic dengan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs China
Terkini
-
Peresmian SPAM oleh Gubernur Khofifah: Ribuan Warga Singosari Malang Terbebas Krisis Air Bersih
-
Update Link DANA Kaget 13 Mei 2025, Saldo Kembali Terisi Meski Usai Liburan
-
Pamekasan Dikepung Banjir, Ribuan Orang Terdampak
-
Persik Kediri Tak Perpanjang Masalah, Arema FC Soroti Pengamanan Pertandingan
-
Kumpulan Link DANA Kaget di Libur Panjang Waisak, Lumayan untuk Plesiran